Menindaklanjuti pertemuan dengan pimpinan agama dan tokoh
masyarakat, Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras
ilegal dan oplosan dalam beberapa pekan terakhir. Langkah tegas ini diambil
sebagai upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif menjelang Pilkada 2024,
sesuai dengan slogan "Pemilukada Aman Penak Golek Pangan".
Dalam operasi yang berlangsung sejak 4 Oktober hingga 18
Oktober 2024, petugas gabungan berhasil menyita 972 botol minuman keras bermerek
tanpa izin edar, 1.058 liter minuman keras oplosan, serta 4 derigen dan 21
plastik berisi minuman keras oplosan. Total keseluruhan barang bukti yang
berhasil diamankan mencapai lebih dari 2.000 botol.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran miras
ilegal, Polresta Yogyakarta hari ini, Selasa, (22/10/24) melaksanakan
pemusnahan barang bukti yang telah disita. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai
instansi terkait, seperti perwakilan RRI Yogyakarta, Humas, Siwas, Kemenag
Yogyakarta, Satpol PP, Kodim Kota, DPRD Yogyakarta, dan Kajaksaan Negeri
Yogyakarta.
Wakapolresta Yogyakarta AKBP Rudi Setiawan, S.I.K., M.Si.,
memimpin langsung kegiatan pemusnahan ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas
ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat yang resah akan dampak
buruk dari peredaran miras ilegal. "Miras ilegal tidak hanya merusak
kesehatan, tetapi juga dapat memicu tindak kekerasan dan gangguan kamtibmas
lainnya," tegasnya.
AKBP Rudi Setiawan mengajak seluruh masyarakat untuk
berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal. Masyarakat diminta
untuk melaporkan setiap informasi terkait keberadaan miras ilegal di lingkungan
sekitar kepada Kepolisian. "Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan dalam
menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman," ujar AKBP Rudi Setiawan.
Keberhasilan operasi ini tidak terlepas dari kerjasama yang
baik antara Polresta Yogyakarta dengan berbagai pihak terkait. Pihak kepolisian
mengapresiasi dukungan dari masyarakat, tokoh agama, dan instansi pemerintah
dalam upaya menciptakan Yogyakarta yang bebas dari miras ilegal. (Humas
Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment