Unit Lalu Lintas Polsek Wirobrajan, Polresta Yogyakarta,
berhasil menertibkan sejumlah pengendara motor yang menggunakan knalpot brong
di perempatan Patangpuluhan pada Selasa (1/10/24). Petugas yang dipimpin oleh
Ipda Sumiyanta berhasil menindak tegas sebanyak lima pengendara motor yang
kedapatan melanggar peraturan lalu lintas tersebut.
Aksi penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan
masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong. Suara bising
yang dihasilkan oleh knalpot modifikasi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan,
tetapi juga dapat membahayakan kesehatan pendengaran dan menimbulkan polusi
suara.
"Penggunaan knalpot brong jelas melanggar
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain itu, suara bising yang dihasilkan juga dapat mengganggu ketertiban umum
dan kenyamanan masyarakat," tegas Ipda Sumiyanta.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penilangan
terhadap para pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain
itu, petugas juga memberikan teguran keras dan imbauan agar tidak mengulangi
perbuatannya.
"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan
efek jera kepada para pengendara motor yang masih bandel menggunakan knalpot
brong. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan
tertib lalu lintas," pungkas Ipda Sumiyanta. (Humas Polsek Wirobrajan)
No comments:
Write comment