Wednesday, 2 October 2024

Polisi Wirobrajan Tindak Tegas Pengendara Motor Brong di Patangpuluhan

 


Unit Lalu Lintas Polsek Wirobrajan, Polresta Yogyakarta, berhasil menertibkan sejumlah pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di perempatan Patangpuluhan pada Selasa (1/10/24). Petugas yang dipimpin oleh Ipda Sumiyanta berhasil menindak tegas sebanyak lima pengendara motor yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas tersebut.

 

Aksi penertiban ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu oleh suara bising knalpot brong. Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot modifikasi ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan pendengaran dan menimbulkan polusi suara.

 

"Penggunaan knalpot brong jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, suara bising yang dihasilkan juga dapat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat," tegas Ipda Sumiyanta.

 

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penilangan terhadap para pengendara motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong. Selain itu, petugas juga memberikan teguran keras dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya.

 

"Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pengendara motor yang masih bandel menggunakan knalpot brong. Mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib lalu lintas," pungkas Ipda Sumiyanta. (Humas Polsek Wirobrajan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top