Tim gabungan Polsek Mantrijeron, Babinsa, dan Satpol PP
Kemantren Mantrijeron berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) illegal
berbagai merek dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan di Kedai 57, Jalan
Sartono, Mantrijeron, Yogyakarta, Kamis, (31/10/24). Operasi ini dilaksanakan
sebagai tindak lanjut perintah Kapolda DIY melalui Kapolresta Yogyakarta.
Dipimpin oleh Kanit Samapta Iptu Sumarjo dan Ps. Kanit
Reskrim Ipda Hariyanto, S.H., tim gabungan ini melakukan penggeledahan dan
penyegelan terhadap kedai tersebut pada Kamis, 31 Oktober 2024. Proses
penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT 57 RW 15, Bapak Sulardi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita berbagai
jenis miras, di antaranya 2 botol Lie Zie Chie, 26 botol Prost, 3 botol Anggur
Orang Tua, 2 botol New Post, 2 botol Singaraja, 3 botol New City, dan 4 botol
Draf Beer.
Iptu Sumarjo menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan
bagian dari upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk
pelanggaran hukum, termasuk peredaran miras ilegal," tegasnya.
Bapak Sulardi selaku Ketua RT setempat menyambut baik
tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Beliau berharap dengan
adanya tindakan ini, lingkungan sekitar menjadi lebih kondusif dan terhindar dari
gangguan keamanan akibat penyalahgunaan minuman keras.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung aman dan
kondusif. Seluruh barang bukti yang disita telah diamankan di Polsek
Mantrijeron untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (Humas Polsek Mantrijeron)
No comments:
Write comment