Polresta Yogyakarta bersama
instansi terkait menggelar Operasi Zebra Progo 2024 selama 14 hari ke depan.
Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat
dalam berlalu lintas, serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.
Operasi Harkamtibmas di
bidang lalu lintas ini akan menekankan kegiatan edukatif, persuasif, dan
humanis, serta didukung oleh penegakan hukum yang bersifat elektronik, baik
secara statis maupun mobile. Selain itu, operasi ini juga akan melibatkan
teguran simpatik untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Kapolresta Yogyakarta
melalui Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menyampaikan bahwa tujuan
dari digelarnya Operasi Zebra Progo 2024 adalah untuk menurunkan jumlah
kecelakaan lalu lintas dan korban fatal, serta meningkatkan disiplin masyarakat
saat berlalu lintas.
“Operasi ini akan menyasar
segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), dan gangguan nyata
(GN) yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas
baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2024,”
jelas AKP Sujarwo pada Senin (14/10/2024).
Wilayah operasi mencakup
seluruh area hukum Polresta Yogyakarta, meliputi ruas jalan utama serta jalan
alternatif yang menjadi tanggung jawab fungsi lalu lintas Polri.
AKP Sujarwo menambahkan
bahwa operasi ini juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil
presiden terpilih yang rencananya akan berlangsung pada 20 Oktober mendatang.
Ia mengajak seluruh masyarakat
untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan mematuhi peraturan lalu
lintas, baik selama operasi berlangsung maupun di luar masa operasi.
“Tertib berlalu lintas tidak
hanya penting untuk menghindari sanksi, tetapi yang lebih utama adalah untuk
menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tuturnya.
Ada 14 jenis pelanggaran
yang menjadi target dalam operasi ini, antara lain penggunaan rotator dan
sirine yang tidak sesuai peruntukan, penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan
plat rahasia atau plat dinas, serta tindakan terhadap pengemudi di bawah umur.
Selain itu, pelanggaran juga
mencakup berkendara melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol,
menggunakan gawai saat berkendara, tidak mengenakan sabuk keselamatan,
melanggar batas kecepatan, dan sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari
satu.
Operasi ini juga akan
menindak kendaraan roda empat (R4) atau lebih yang tidak layak jalan, kendaraan
yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, serta kendaraan yang tidak memiliki
STNK. Pelanggaran marka jalan atau bahu jalan, serta penyalahgunaan Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik, juga akan menjadi fokus penindakan.
(Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment