Monday, 14 October 2024

Operasi Zebra Progo 2024 Digelar, Tingkatkan Keselamatan dan Disiplin Berlalu Lintas

 


Polresta Yogyakarta bersama instansi terkait menggelar Operasi Zebra Progo 2024 selama 14 hari ke depan. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas.

 

Operasi Harkamtibmas di bidang lalu lintas ini akan menekankan kegiatan edukatif, persuasif, dan humanis, serta didukung oleh penegakan hukum yang bersifat elektronik, baik secara statis maupun mobile. Selain itu, operasi ini juga akan melibatkan teguran simpatik untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

 

Kapolresta Yogyakarta melalui Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menyampaikan bahwa tujuan dari digelarnya Operasi Zebra Progo 2024 adalah untuk menurunkan jumlah kecelakaan lalu lintas dan korban fatal, serta meningkatkan disiplin masyarakat saat berlalu lintas.

 

“Operasi ini akan menyasar segala bentuk potensi gangguan (PG), ambang gangguan (AG), dan gangguan nyata (GN) yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas baik sebelum, selama, maupun setelah pelaksanaan Operasi Zebra Progo 2024,” jelas AKP Sujarwo pada Senin (14/10/2024).

 

Wilayah operasi mencakup seluruh area hukum Polresta Yogyakarta, meliputi ruas jalan utama serta jalan alternatif yang menjadi tanggung jawab fungsi lalu lintas Polri.

 

AKP Sujarwo menambahkan bahwa operasi ini juga digelar untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih yang rencananya akan berlangsung pada 20 Oktober mendatang.

 

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Zebra 2024 dengan mematuhi peraturan lalu lintas, baik selama operasi berlangsung maupun di luar masa operasi.

 

“Tertib berlalu lintas tidak hanya penting untuk menghindari sanksi, tetapi yang lebih utama adalah untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tuturnya.

 

Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target dalam operasi ini, antara lain penggunaan rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukan, penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan plat rahasia atau plat dinas, serta tindakan terhadap pengemudi di bawah umur.

 

Selain itu, pelanggaran juga mencakup berkendara melawan arus, mengemudi di bawah pengaruh alkohol, menggunakan gawai saat berkendara, tidak mengenakan sabuk keselamatan, melanggar batas kecepatan, dan sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu.

 

Operasi ini juga akan menindak kendaraan roda empat (R4) atau lebih yang tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, serta kendaraan yang tidak memiliki STNK. Pelanggaran marka jalan atau bahu jalan, serta penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik, juga akan menjadi fokus penindakan. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top