Dalam konferensi pers pada Selasa, 29 Oktober 2024, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H., yang didampingi Kasat Reskrim Kompol M.P. Probo Satrio, S.H.. dan Kasihumas AKP Sujarwo mengungkap kronologi serta perkembangan penanganan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban luka serius akibat senjata tajam di kawasan perempatan Prawirotaman, Mantrijeron, Kota Yogyakarta.
Kombes Pol Aditya menjelaskan bahwa kejadian ini bermula
pada Selasa malam, 22 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika saksi Bimo
tengah berada di Luku Cafe bersama tamunya. Pada pukul 01.30 WIB, tersangka E
bersama sekitar 15 rekannya datang ke Luku Cafe namun batal masuk dan menuju
Outlet 23. Mengenal E, Bimo kemudian menghampiri di depan Outlet 23 hingga
terjadi cekcok yang berujung pada penganiayaan terhadap Bimo. Bapak Heru
sebagai pemilik kafe kemudian menarik Bimo kembali ke dalam Luku Cafe, tetapi E
dan rekan-rekannya turut masuk dan melakukan pengerusakan di kafe tersebut
menggunakan parang dan tangan kosong, menyebabkan kerusakan pada empat kursi,
satu meja kaca, dan sebuah laptop. Kerugian materi akibat insiden ini kemudian
dilaporkan oleh Heru ke Polresta Yogyakarta untuk penanganan lebih lanjut.
Pada Rabu, 23 Oktober 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, korban
lainnya melihat Bimo dikeroyok oleh sekitar 10 orang. Ketika mencoba melerai,
korban juga menjadi sasaran penganiayaan oleh pelaku hingga mengalami luka
lebam di tangan, kaki, dan tengkuk.
Pada malam yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB, korban 1
(Muhammad Aufal Maromi) dan korban 2 (Shafiq Faskhan) tengah makan di kawasan
Parangtritis usai mengajar di Pondok Pesantren Al Munawir. Tiba-tiba, mereka
dikeroyok segerombolan orang tak dikenal yang menggunakan balok kayu, helm,
serta tangan kosong, disertai ancaman serius. Korban 1 mengalami memar di
kepala dan patah tulang ibu jari, sementara korban 2 mengalami luka tusuk di
perut kiri. Korban kemudian dibantu warga untuk dibawa ke UGD RS Pratama,
Yogyakarta.
Sebanyak tujuh pelaku berhasil ditangkap oleh Polresta
Yogyakarta dan Polda DIY, dengan rincian tiga pelaku menyerahkan diri, dua
ditangkap di kediaman masing-masing, dan dua lainnya ditangkap di Fajar Timur,
Yogyakarta.
Para tersangka yang diamankan antara lain VL (41) warga Gedongtengen,
NH (29), warga Banguntapan, F (27), warga Purwomatani, J (26), warga Kemasan, Y
(23), warga Kemasan, T (25), warga Kemasan, dan R (43), warga Gamping.
Barang bukti yang diamankan meliputi beberapa kursi kayu
dan plastik rusak, pecahan kaca meja dan helm, balok kayu, serta laptop yang
rusak akibat perusakan di Luku Cafe.
Kapolresta Yogyakarta menyatakan bahwa Polisi akan terus
mengembangkan penyidikan dan menegaskan agar pelaku yang belum tertangkap
segera menyerahkan diri. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau 351
KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, yang ancaman hukumannya mencapai
lima tahun penjara. Kapolresta memperingatkan, "Kami akan mencari para
pelaku yang belum tertangkap dan mengambil tindakan tegas serta terukur.",
tegas Kapolresta. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment