Kabar
baik bagi penyandang disabilitas di Yogyakarta! Kini, mereka dapat
memperpanjang SIM A dan D1 dengan lebih mudah dan cepat melalui layanan Sijidtu
(SIM Jogja Istimewa Difabel dan Drive Thru) yang berlokasi di Mal Pelayanan
Publik (MPP) kompleks Balai Kota Yogyakarta.
Layanan
ini dibuka setiap hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00-14.00 WIB. Untuk memperpanjang
SIM, pemohon hanya perlu membawa SIM lama, KTP, dan hasil cek kesehatan.
Pendaftaran harus dilakukan secara online terlebih dahulu melalui aplikasi atau
website yang telah disediakan.
Penjabat
(Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, menjelaskan bahwa layanan ini
memungkinkan penyandang disabilitas untuk memperpanjang SIM tanpa harus turun
dari kendaraannya. "Pelayanan untuk difabel harus dipermudah. Tidak perlu
turun dan jalan jauh. Tadi dibuktikan, tidak sampai 5 menit, SIM sudah jadi dan
tercetak," ungkap Sugeng pada Selasa (17/9/2024).
Kapolresta
Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, menambahkan bahwa selain SIM D1,
Sijidtu juga melayani perpanjangan SIM A. Sistem online yang diterapkan
memungkinkan seluruh warga negara Indonesia yang berada di Kota Yogyakarta
untuk memanfaatkan layanan ini. "Sementara yang kita layani SIM A dan D1.
Tapi, ke depan SIM C akan kita fasilitasi juga," jelasnya.
Untuk
mencegah pungutan liar (pungli), pembayaran hanya bisa dilakukan melalui QRIS
dan transfer, tanpa ada pembayaran tunai di lokasi. "Pembayaran hanya bisa
dengan QRIS dan transfer. Tidak ada pembayaran secara cash di sini, untuk
mengurangi risiko pungli," tegas Kapolresta.
Dengan
adanya layanan Sijidtu, diharapkan proses perpanjangan SIM bagi penyandang
disabilitas dapat berjalan lebih cepat dan lancar. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment