Friday, 27 September 2024

Yogyakarta Deklarasikan Pilkada Damai 2024, Kapolresta Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban


Pada Senin malam (23/9/2024), Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H., menghadiri acara Deklarasi Pilkada Damai 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta. Acara ini berlangsung meriah dan khidmat, menandai awal dari pelaksanaan Pilkada yang aman dan tertib, setelah pengundian nomor urut bagi tiga pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja selesai dilakukan.

Selain kehadiran Kapolresta Yogyakarta, acara ini turut dihadiri oleh berbagai pihak penting lainnya, seperti Pemkot Jogja, Bawaslu, TNI, dan berbagai pemangku kepentingan terkait. Deklarasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian Pilkada berjalan dengan damai, tertib, serta sesuai dengan prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.


Ketua KPU Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro, menjelaskan bahwa deklarasi ini merupakan komitmen bersama untuk menciptakan Pilkada yang berkualitas dan menjaga persatuan masyarakat, meskipun ada perbedaan pilihan politik. "Pilkada ini bukan sekadar soal siapa yang terpilih, melainkan bagaimana kita menjaga persaudaraan dan persatuan sebagai warga Kota Jogja," kata Harsya saat ditemui usai pengundian nomor urut pasangan calon.


KPU Kota Yogyakarta kini tengah mempersiapkan tahapan kampanye yang dijadwalkan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Peraturan terkait kampanye telah diterbitkan oleh KPU RI, dan seluruh pasangan calon diharapkan mematuhi aturan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).


Untuk memudahkan pasangan calon, KPU Kota Yogyakarta telah menyediakan layanan help desk di kantor KPU untuk membantu dalam pengisian data kampanye dan dana kampanye. Harsya juga menjelaskan bahwa pasangan calon diperbolehkan untuk mengadakan kampanye rapat tertutup dan terbatas, serta satu kali rapat terbuka yang mengundang massa besar. Rapat terbuka ini harus dikoordinasikan dengan tim liaison officer (LO) masing-masing paslon agar berjalan sesuai jadwal dan aturan.


"Setiap pasangan calon hanya boleh mengadakan satu kali rapat terbuka dengan jumlah massa yang besar selama masa kampanye. Sementara rapat tertutup dan terbatas yang dihadiri maksimal 1.000 peserta, dapat dilakukan lebih dari satu kali, asalkan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku," jelas Harsya.


Sementara itu, Kapolresta Yogyakarta juga mengajak seluruh masyarakat Kota Yogyakarta untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan Pilkada. 'Pilkada adalah pesta demokrasi kita bersama. Mari kita sama-sama menjaga agar pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar dan damai,' ajak Kapolresta. Ia juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan hak suaranya dengan bijak dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top