Tuesday 10 September 2024

Ratusan Barang Bukti Tindak Pidana di Yogyakarta Dimusnahkan

 


Kapolsek Umbulharjo AKP Wahyu Agha Ari Septyan S, S.I.K menghadiri kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berasal dari 197 perkara tindak pidana yang diputuskan selama bulan Januari hingga Agustus 2024. Kegiatan pemusnahan digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta di halaman gedung Kejari Yogyakarta, Selasa (10/9/2024).

 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti pil Yarindu, Handphone, baju, sepatu dan senjata tajam.

 

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Bapak Suroto, S.H., M.H.

 

"Hari ini kami Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 197 perkara yang diputuskan selama 8 bulan dari bulan Januari sampai bulan Agustus," ujar Kepala Kejari Yogyakarta Suroto, S.H., M.H.

 

Dikatakan Suroto, dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika. Kemudian, diikuti kasus Sajam, perjudian, UU Kesehatan, pencurian, penganiayaan, penipuan dan kekerasan terhadap anak. (Humas Polsek Umbulharjo)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top