Kapolsek Umbulharjo AKP Wahyu Agha Ari Septyan S, S.I.K menghadiri
kegiatan pemusnahan sejumlah barang bukti yang berasal dari 197 perkara tindak
pidana yang diputuskan selama bulan Januari hingga Agustus 2024. Kegiatan pemusnahan
digelar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta di halaman gedung Kejari
Yogyakarta, Selasa (10/9/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan
terlarang seperti pil Yarindu, Handphone, baju, sepatu dan senjata tajam.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung
oleh Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Bapak Suroto, S.H., M.H.
"Hari ini kami Kejaksaan Negeri Yogyakarta telah
melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari 197 perkara yang diputuskan
selama 8 bulan dari bulan Januari sampai bulan Agustus," ujar Kepala
Kejari Yogyakarta Suroto, S.H., M.H.
Dikatakan Suroto, dari puluhan perkara tersebut, kasus
paling tinggi adalah narkotika. Kemudian, diikuti kasus Sajam, perjudian, UU
Kesehatan, pencurian, penganiayaan, penipuan dan kekerasan terhadap anak.
(Humas Polsek Umbulharjo)
No comments:
Write comment