Panit Binmas Polsek Wirobrajan, Aiptu Edwin Dewantoro,
bersama Bhabinkamtibmas mewakili Kapolsek Wirobrajan, menghadiri sosialisasi
Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan
Pengelolaan Sistem Irigasi.
Kegiatan ini diselenggarakan Sekretariat Forum Ekonomi
Kreatif, Muja-Muju Yogjakarta pada hari Rabu, 4 September 2024, dan diikuti
oleh berbagai pihak terkait, seperti anggota DPRD Kota Yogyakarta, Satpol PP
Pemda DIY, Kemenkumham Provinsi DIY, LPMK, KTB, Ketua Rukun Kampung Kemantren
Wirobrajan, serta masyarakat umum.
Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Kanwil
Kemenkumham DIY, Heru Purnomo, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sistem irigasi, saluran air, dan
limbah. Selain itu, sosialisasi ini juga membahas mengenai perizinan mendirikan
bangunan (IMB) yang berkaitan dengan sistem irigasi.
Menurut Heru Purnomo, Perda Nomor 7 Tahun 2022 secara
komprehensif mengatur tentang perencanaan, pengembangan, pengelolaan, hingga
pengawasan sistem irigasi. “Perda ini sangat penting untuk menjaga
keberlanjutan sistem irigasi dan mendukung produktivitas pertanian,” ujarnya.
Aiptu Edwin Dewantoro menyampaikan bahwa kehadiran Polsek
Wirobrajan dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya
pemerintah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya air. “Kami
berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar akan
pentingnya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya sumber daya air,”
ungkapnya. (Humas Polsek Wirobrajan)
No comments:
Write comment