Demi menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Jajaran Rayon 1 Polresta Yogyakarta
yang meliputi wilayah Polsek Jetis, Tegalrejo, Gedongtengen, dan Polsek Ngampilan
menggelar razia kendaraan bermotor di kawasan Jalan Jlagran pada Sabtu malam,
21 September 2024.
Dipimpin langsung oleh
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andi, personel gabungan dari keempat Polsek
tersebut secara intensif memeriksa kendaraan yang melintas. Fokus pemeriksaan
meliputi kelengkapan surat-surat kendaraan, serta barang bawaan yang ada di
bagasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya barang-barang berbahaya
atau terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.
Hasilnya, sejumlah
pengendara sepeda motor ditemukan tidak dapat menunjukkan surat-surat
kendaraannya. Meski demikian, dalam operasi ini tidak ditemukan barang-barang
terlarang seperti minuman keras, senjata tajam, ataupun narkoba.
"Kegiatan Rutin Yang
Ditingkatkan (KRYD) ini merupakan upaya preventif kami untuk mencegah
terjadinya tindak kejahatan dan gangguan Kamtibmas," ujar Kompol Eka Andi.
"Dengan razia seperti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku
kejahatan dan membuat masyarakat merasa lebih aman dan nyaman." (Humas
Polsek Jetis)
No comments:
Write comment