Polsek Danurejan, bekerja sama dengan Petugas KAI Stasiun
Lempuyangan, menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan rel kereta api
Jalan Kompol Bambang Suprapto, Yogyakarta pada Selasa, (03/9/2024). Kegiatan
ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Danurejan, AKP Annas Ma'ruf Zamroni, S.H.,
M.A.P., bersama Man Pam Opka Bapak Sardiono.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diingatkan kembali
akan pentingnya mematuhi peraturan perlintasan kereta api sesuai Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2027 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2029. Petugas gabungan
menekankan kewajiban pengguna jalan untuk berhenti sejenak dan memastikan tidak
ada kereta api yang melintas sebelum melanjutkan perjalanan.
"Sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk
menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh pengguna jalan," ujar
Kapolsek Danurejan. Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap aturan
perlintasan kereta api dapat berakibat fatal dan berujung pada sanksi hukum.
Selain memberikan pemahaman tentang peraturan, petugas juga
membagikan tips-tips keselamatan saat melintas di perlintasan kereta api.
Masyarakat diajak untuk selalu waspada, tidak menggunakan telepon seluler saat
menyeberang, serta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima. (Humas
Polsek Danurejan)
No comments:
Write comment