Satlantas Polresta Yogyakarta terus berupaya memberikan
pelayanan prima kepada masyarakat. Kali ini, Satlantas meluncurkan inovasi
terbaru berupa layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A melalui sistem
drive thru. Layanan ini resmi dibuka di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta
yang berlokasi di Kompleks Balaikota.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Maryanto,
menjelaskan bahwa layanan drive thru ini bertujuan untuk mempermudah dan
mempercepat proses perpanjangan SIM A. "Dengan layanan ini, masyarakat
tidak perlu lagi antre lama dan keluar dari kendaraan untuk mengurus
perpanjangan SIM. Semua proses dapat dilakukan di dalam mobil," ujar
Kompol Maryanto, Jum'at, 06 September 2024.
Proses perpanjangan SIM A melalui drive thru sangat mudah.
Pemohon hanya perlu membawa persyaratan yang telah ditentukan, seperti surat
keterangan dokter, hasil uji psikologi (bisa melalui E-Psikologi dan
E-Kesehatan Polri), fotokopi SIM A, dan fotokopi KTP.
Setelah itu, pemohon akan melalui beberapa tahap, mulai
dari pendaftaran di loket, pembayaran, identifikasi, hingga pengambilan foto
untuk SIM baru. Seluruh proses ini diperkirakan hanya membutuhkan waktu sekitar
5 menit.
Layanan drive thru SIM A ini dibuka setiap hari kerja mulai
pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan
ini, disarankan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui website SIM
Jogja. Setelah mendaftar, pemohon akan mendapatkan petunjuk lebih lanjut
mengenai lokasi dan waktu pelaksanaan layanan.
Manfaat Layanan Drive Thru SIM A yaitu Efisien, Praktis dan
Modern. Dengan adanya layanan drive thru SIM A ini, diharapkan dapat
meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian dan mendorong
masyarakat untuk selalu taat pada peraturan lalu lintas. (Humas Polresta
Yogyakarta)
No comments:
Write comment