Tim penyidik Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus
pencurian sepeda motor yang terjadi di Gunungketur, Pakualaman pada 10
September 2024 lalu. Dua orang pelaku yang masih berstatus pelajar, berinisial
RBS dan FHR, telah diamankan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo didampingi Kanit
3 Sat reskrim Ipda Armando saat gelar Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta pada
hari Selasa, (24/9/24) pagi, menjelaskan, Kejadian bermula saat seorang saksi,
Sarjito, melihat dua orang mencurigakan memasuki gang di sekitar lokasi
kejadian. Tak lama kemudian, salah satu pelaku terlihat membawa kabur sepeda
motor milik korban, Dwi Nur Agus Prasetyo warga Pakualaman. Berdasarkan rekaman
CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, jelas
Kasihumas.
Kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara yang
terencana. Mereka terlebih dahulu mengintai target sebelum melancarkan aksinya.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, mereka membongkar beberapa bagian sepeda
motor untuk menghilangkan jejak dan menjualnya secara online.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sejumlah barang,
di antaranya, Sepeda motor Honda Revo Nopol AB-2804-DS milik korban, BPKB
sepeda motor, Peralatan yang digunakan untuk membongkar sepeda motor, Handphone
yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi.
Kedua tersangka, RBS dan FHR, masih berstatus pelajar.
Mereka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian
dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
AKP Sujarwo, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan
mengunci kendaraan dengan baik. "Pelaku biasanya mengintai korban yang
lengah," ujarnya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk segera
melaporkan setiap kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian. (Humas Polresta
Yogyakarta)
No comments:
Write comment