Friday, 20 September 2024

Merokok Saat Mengemudi? Bahaya Mengintai!

 



Pernahkah Anda melihat pengendara motor atau mobil yang santai-santai merokok sambil melaju? Mungkin terlihat biasa, tapi tahukah Anda bahwa kebiasaan ini sangat berbahaya?

 

Selain mengganggu konsentrasi, abu rokok yang beterbangan bisa mengenai pengendara lain, bahkan bisa memicu kebakaran. Bayangkan jika api menyambar bahan bakar kendaraan! Itulah sebabnya, merokok saat mengemudi sangat dilarang.

 

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang terganggu konsentrasinya karena aktivitas tertentu, termasuk merokok, dapat dikenai sanksi pidana. Dalam hal ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 juga melarang aktivitas yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok.

 

Mari kita patuhi aturan demi keselamatan bersama dan ciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman. Hindari merokok saat berkendara, patuhi rambu lalu lintas, dan jadilah pengguna jalan yang bertanggung jawab. Keselamatan di jalan adalah prioritas kita semua. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top