Pernahkah Anda melihat pengendara motor atau mobil yang
santai-santai merokok sambil melaju? Mungkin terlihat biasa, tapi tahukah Anda
bahwa kebiasaan ini sangat berbahaya?
Selain mengganggu konsentrasi, abu rokok yang beterbangan
bisa mengenai pengendara lain, bahkan bisa memicu kebakaran. Bayangkan jika api
menyambar bahan bakar kendaraan! Itulah sebabnya, merokok saat mengemudi sangat
dilarang.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang terganggu konsentrasinya karena
aktivitas tertentu, termasuk merokok, dapat dikenai sanksi pidana. Dalam hal
ini, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 juga melarang aktivitas
yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok.
Mari kita patuhi aturan demi keselamatan bersama dan
ciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman. Hindari merokok saat
berkendara, patuhi rambu lalu lintas, dan jadilah pengguna jalan yang
bertanggung jawab. Keselamatan di jalan adalah prioritas kita semua. (Humas
Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment