Thursday, 26 September 2024

Kapolsek Pakualaman Sebagai Narasumber Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

 


Kapolsek Pakualaman, Kompol Suharyanta, sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Kemantren Pakualaman, yang diselenggarakan pada Rabu, 25 September 2024, di Hotel Zest, Purwokinanti. Acara ini dipimpin oleh Ketua Panwascam Kemantren Pakualaman, Bapak Endro Purnomo, dan dihadiri oleh unsur Forkompintren, Ketua RT, Ketua PKK, Lansia, Pemilih Pemula, Perwakilan Difabel, Kasi Trantib Kemantren Pakualaman, serta tamu undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Ketua Panwascam menyampaikan harapan agar para peserta dapat aktif mengawasi jalannya kampanye Pilkada 2024. Di wilayah Pakualaman sendiri, akan terdapat 19 TPS yang digunakan dalam pemilihan tersebut.

 

Sebagai narasumber, Kapolsek Pakualaman, Kompol Suharyanta, menyampaikan bahwa kehadirannya bukan untuk mengajari, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai aparat negara untuk memberikan pemahaman dasar terkait aturan hukum pemilu. Ia kemudian menjelaskan beberapa peraturan terkait, di antaranya:

 

1. UU No. 10 Tahun 2016 yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

2. UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

3. Peraturan Bersama Ketua Bawaslu, Kapolri, dan Jaksa Agung No. 05 Tahun 2020 dan No. 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu.

4. PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilgub, Bupati, Walikota, serta Wakilnya.

 

Kapolsek juga menekankan pentingnya Pemilu Berintegritas, yaitu pelaksanaan pemilu yang berdasarkan kepastian hukum dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pemilu harus bebas dari kecurangan seperti manipulasi penghitungan suara, pendaftaran pemilih yang tidak sesuai aturan, intimidasi terhadap pemilih, dan pelanggaran lainnya yang dapat merusak integritas proses pemilihan.

 

Lebih lanjut, beliau mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan Pilkada 2024 dengan tujuan:

 

1. Mengurangi risiko kecurangan dan manipulasi.

2. Meningkatkan partisipasi masyarakat yang berarti memberikan mandat kuat kepada pemerintahan lokal serta mendukung kebijakan yang diambil.

3. Memastikan keterwakilan yang adil dan beragam dalam pemerintahan.

 

Dalam konteks pengawasan partisipatif, masyarakat diajak untuk ikut serta dalam mengawasi setiap tahapan pemilu, mulai dari kampanye, masa tenang, hingga hari pemilihan. Partisipasi ini diwujudkan melalui kegiatan seperti memantau pelaksanaan pemilu, melaporkan pelanggaran, menyampaikan informasi terkait dugaan pelanggaran, serta mencegah terjadinya pelanggaran.

 

Kehadiran masyarakat dalam pengawasan ini akan memberikan kontribusi besar bagi terwujudnya Pilkada 2024 yang berintegritas. Masyarakat juga diharapkan dapat menciptakan suasana pemilu yang sehat dan damai, menghindari provokasi, menghormati perbedaan, serta bersatu demi membangun daerah yang lebih baik, terlepas dari siapa pun pemimpin yang terpilih.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat agar mereka dapat berperan aktif sebagai pengawas Pemilu, dari tahap kampanye hingga pencoblosan. Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan Pilkada 2024 yang jujur dan adil. (Humas Polsek Pakualaman)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top