Pada hari Rabu, 4 September 2024, Kapolsek Danurejan, AKP
Annas Ma'ruf Zamroni, S.H., M.A.P., memimpin pengamanan kegiatan audiensi
Aliansi Bong Suwung terkait dampak rencana sterilisasi atau penggusuran yang
akan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop VI. Kegiatan ini
berlangsung di Lobby Lantai 1 Kantor DPRD DIY dan diikuti oleh sekitar 150
orang, dengan Restu Baskoro sebagai koordinator aksi.
PT KAI Daop VI berencana melakukan sterilisasi kawasan Bong
Suwung sebagai bagian dari program penertiban bangunan di area ruang milik
jalan (rumija) rel kereta api. PT KAI mengemukakan bahwa aktivitas di ruang
manfaat jalan (rumaja) di kawasan tersebut mengganggu keselamatan perjalanan
kereta api. Warga Bong Suwung mengusulkan solusi berupa pemagaran di sepanjang
rel kereta api agar mereka masih bisa tinggal dan mencari nafkah di Bong
Suwung, sembari mendukung program penertiban yang dijalankan PT KAI.
Namun, keputusan penggusuran oleh PT KAI memicu perdebatan
di kalangan warga, masyarakat, aktivis sosial, dan kelompok hak asasi manusia.
Mereka menyoroti potensi pelanggaran hak asasi manusia, kerentanan sosial dan
ekonomi, serta krisis kesehatan publik yang mungkin timbul akibat penggusuran
ini.
Dalam audiensi yang dipimpin oleh Chang Wendryanto, S.H.,
Aliansi Bong Suwung menyampaikan tuntutan mereka kepada DPRD DIY. Mereka
menolak rencana sterilisasi atau penggusuran tersebut dan mendesak adanya
konsultasi terbuka dan transparan antara PT KAI, warga, dan Aliansi Bong
Suwung. Warga juga meminta agar PT KAI menyediakan alternatif tempat tinggal
yang layak jika penggusuran tetap dilaksanakan, serta kompensasi yang memadai
bagi mereka yang kehilangan mata pencaharian.
Dalam audiensi ini, perwakilan PT KAI Daop VI, Halim,
menyatakan bahwa program penataan area Stasiun Tugu, yang mencakup kawasan Bong
Suwung, telah direncanakan sejak lama dan sosialisasi telah dilakukan sejak
2021. PT KAI menegaskan bahwa sterilisasi ini dilakukan demi keselamatan
perjalanan kereta api dan merupakan bagian dari upaya menertibkan area
emplasemen stasiun.
Ketua DPRD DIY sementara, Nuryadi, S.H., yang menerima audiensi
ini, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengagendakan audiensi lanjutan dengan
melibatkan PT KAI Pusat, Pemkot Yogyakarta, Pemprov DIY, dan pihak terkait
lainnya. Nuryadi juga meminta warga Bong Suwung untuk tetap tenang dan
melanjutkan aktivitas seperti biasa sembari menunggu keputusan lebih lanjut.
Audiensi selesai pada pukul 11.00 WIB, dan massa aksi dari
Aliansi Bong Suwung meninggalkan Kantor DPRD DIY dengan tertib pada pukul 11.15
WIB. Audiensi ini merupakan lanjutan dari aksi yang dilakukan oleh Aliansi Bong
Suwung pada 29 Agustus 2024, sebagai respons terhadap rencana perluasan lahan
Stasiun Tugu yang mencakup kawasan Bong Suwung, yang merupakan Sultan Ground
dikelola oleh PT KAI.
Kapolsek Danurejan AKP Annas Ma'ruf Zamroni memastikan
pengamanan berjalan lancar selama audiensi berlangsung, sehingga situasi tetap
kondusif. (Humas Polsek Danurejan)
No comments:
Write comment