Polresta Yogyakarta kembali mengingatkan bahaya merokok
saat berkendara. Menurut Kasihumas AKP Sujarwo, kebiasaan ini sangat berisiko
karena dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Abu rokok yang berterbangan,
gangguan konsentrasi, hingga potensi kebakaran adalah beberapa bahaya yang mengintai
pengendara yang merokok saat berkendara.
“Merokok saat mengemudi itu sama saja dengan bermain api di
jalan raya,” tegas AKP Sujarwo. Beliau juga mengingatkan bahwa tindakan ini
melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk itu, Polresta Yogyakarta mengimbau seluruh pengguna
jalan agar lebih disiplin dan bertanggung jawab. Hindari merokok saat
berkendara dan patuhi semua peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
(Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment