Petugas gabungan Polresta Yogyakarta dan jajaran Polsek dipimpin
Kapolsek Danurejan AKP Annas Ma'ruf
Zamroni, SH, MAP, mengamankan aksi warga Bong Suwung di depan
kantor PT KAI Daop VI Yogyakarta pada Rabu, 24 September 2024. Mereka menolak
rencana penggusuran yang akan dilakukan PT KAI dalam rangka penataan kawasan
Stasiun Tugu.
Audiensi yang berlangsung selama hampir dua jam ini
menghasilkan sejumlah poin penting, namun tuntutan utama warga terkait
kompensasi dan relokasi yang layak belum sepenuhnya terpenuhi.
Rencana penataan kawasan Stasiun Tugu yang digagas oleh PT
KAI telah menuai protes dari warga Bong Suwung yang telah bermukim di kawasan
tersebut selama puluhan tahun. Warga merasa terancam kehilangan tempat tinggal
dan mata pencaharian akibat penggusuran ini. Mereka menuntut agar PT KAI
memberikan solusi yang adil dan manusiawi, termasuk kompensasi yang layak dan
jaminan tempat tinggal baru.
Aksi yang dimulai pukul 09.40 WIB ini berlangsung tertib
dan kondusif dengan pengamanan dari Polisi. Para peserta aksi membawa berbagai
spanduk dan poster yang berisi tuntutan mereka. Setelah menyampaikan orasinya,
perwakilan warga kemudian mengikuti audiensi dengan pihak PT KAI. Dalam
audiensi tersebut, kedua belah pihak menyampaikan pendapat dan argumen
masing-masing.
Hasil audiensi menunjukkan bahwa masih terdapat perbedaan
pandangan antara warga Bong Suwung dan PT KAI. PT KAI tetap bersikukuh dengan
rencana penggusuran, sementara warga menolak dengan tegas. PT KAI menawarkan
kompensasi sebesar Rp 200.000 hingga Rp 250.000 per meter persegi untuk
bangunan non-permanen, namun jumlah ini dinilai terlalu rendah oleh warga.
Warga Bong Suwung menuntut beberapa hal, antara lain: Penundaan
pelaksanaan penggusuran. Kompensasi yang layak dan adil dan Jaminan tempat
tinggal baru.
Konflik antara warga Bong Suwung dan PT KAI masih belum
menemui titik terang. Perbedaan kepentingan dan pandangan membuat penyelesaian
masalah ini menjadi rumit. Di satu sisi, PT KAI ingin melakukan penataan
kawasan Stasiun Tugu, namun di sisi lain, warga menolak penggusuran yang akan
berdampak pada kehidupan mereka.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, diperlukan dialog
yang lebih intensif antara semua pihak yang berkepentingan. Pemerintah daerah
juga perlu berperan aktif dalam mencari solusi yang win-win solution, sehingga
kepentingan semua pihak dapat terakomodasi. Selain itu, perlu dipertimbangkan
aspek sosial dan kemanusiaan dalam setiap kebijakan yang diambil. (Humas polsek
Danurejan)
No comments:
Write comment