Pada Kamis, 8 Agustus 2024, Polsek Gedongtengen menggelar
rilis kasus terkait keberhasilannya dalam mengamankan dua pelaku pengeroyokan
terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 26 Juli 2024 di depan kafe
Meduzza Point, Yogyakarta. Kedua pelaku yang berinisial FET (29) dan HAR (20),
warga Kabupaten Bantul, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di
hadapan hukum.
Korban dalam kejadian ini adalah seorang remaja berinisial
MRF (17), warga Mlati, Kabupaten Sleman. Akibat pengeroyokan tersebut, korban
mengalami luka serius di bagian wajah, dengan luka lebam di mata sebelah kiri
dan pelipis kanan yang berdarah, sehingga harus mendapatkan 10 jahitan di Rumah
Sakit Sakina Idaman.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan
bahwa insiden pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB ketika korban
bersama rekannya, ABP (24), warga Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, baru keluar
dari kafe Meduzza Point. Kejadian bermula ketika ABP secara tidak sengaja
menyapa dan menepuk punggung seorang perempuan yang ternyata adalah pacar dari
pelaku FET. Kesalahpahaman ini memicu pertengkaran antara ABP dan FET. Meskipun
ABP telah meminta maaf, konflik berlanjut ketika korban MRF mempertanyakan
kepada FET apakah ada masalah dengan rekannya, yang kemudian memicu cekcok
antara MRF dan FET.
FET kemudian masuk ke dalam toko Meduzza dan mengambil
botol kaca berwarna hijau, yang kemudian dipecahkannya untuk digunakan sebagai
senjata. Saat situasi memanas, pelaku HAR turut serta dalam pengeroyokan,
memukul korban dengan tangan kosong berulang kali di wajah dan kepala.
Sementara itu, FET menusukkan serpihan kaca botol ke pelipis kanan korban.
Setelah kejadian, korban segera dibawa ke Rumah Sakit
Sakina Idaman untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan
ke Polsek Gedongtengen, yang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan
keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil
mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku. Mereka akhirnya ditangkap
dan ditahan, serta barang bukti berupa pecahan kaca botol dan kaus lengan
pendek dengan bercak darah korban juga diamankan oleh pihak kepolisian.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat
1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP. Mereka
diancam dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda sebesar Rp
72 juta. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment