Friday 9 August 2024

Polsek Gedongtengen Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Pengeroyokan Anak di Bawah Umur

 


Pada Kamis, 8 Agustus 2024, Polsek Gedongtengen menggelar rilis kasus terkait keberhasilannya dalam mengamankan dua pelaku pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada 26 Juli 2024 di depan kafe Meduzza Point, Yogyakarta. Kedua pelaku yang berinisial FET (29) dan HAR (20), warga Kabupaten Bantul, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

 

Korban dalam kejadian ini adalah seorang remaja berinisial MRF (17), warga Mlati, Kabupaten Sleman. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah, dengan luka lebam di mata sebelah kiri dan pelipis kanan yang berdarah, sehingga harus mendapatkan 10 jahitan di Rumah Sakit Sakina Idaman.

 

Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, menjelaskan bahwa insiden pengeroyokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB ketika korban bersama rekannya, ABP (24), warga Ponjong, Kabupaten Gunungkidul, baru keluar dari kafe Meduzza Point. Kejadian bermula ketika ABP secara tidak sengaja menyapa dan menepuk punggung seorang perempuan yang ternyata adalah pacar dari pelaku FET. Kesalahpahaman ini memicu pertengkaran antara ABP dan FET. Meskipun ABP telah meminta maaf, konflik berlanjut ketika korban MRF mempertanyakan kepada FET apakah ada masalah dengan rekannya, yang kemudian memicu cekcok antara MRF dan FET.

 

FET kemudian masuk ke dalam toko Meduzza dan mengambil botol kaca berwarna hijau, yang kemudian dipecahkannya untuk digunakan sebagai senjata. Saat situasi memanas, pelaku HAR turut serta dalam pengeroyokan, memukul korban dengan tangan kosong berulang kali di wajah dan kepala. Sementara itu, FET menusukkan serpihan kaca botol ke pelipis kanan korban.

 

Setelah kejadian, korban segera dibawa ke Rumah Sakit Sakina Idaman untuk mendapatkan perawatan medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Gedongtengen, yang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua pelaku. Mereka akhirnya ditangkap dan ditahan, serta barang bukti berupa pecahan kaca botol dan kaus lengan pendek dengan bercak darah korban juga diamankan oleh pihak kepolisian.

 

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat 2 ke 1e KUHP. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda sebesar Rp 72 juta. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top