Polsek Gondomanan berhasil mengungkap kasus pencurian
sepeda motor Yamaha Nmax yang terjadi di kawasan Ngupasan, Gondomanan,
Yogyakarta pada 13 Agustus 2024. Korban, SN (62 tahun), kehilangan sepeda motor
yang diparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci dengan sistem keyless.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Gondomanan
pada Selasa, 20 Agustus 2024, Kapolsek Gondomanan Kompol Suwardi, S.Pd, S.H.,
didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, mengungkapkan bahwa
pelaku, RR (36) warga Bengkulu, ternyata merupakan penyewa kos di rumah korban.
Pelaku berhasil mengambil kunci keyless dan STNK korban beberapa minggu sebelum
kejadian pencurian, menunjukkan bahwa aksinya telah direncanakan dengan matang.
Pada malam kejadian, sekitar pukul 23.30 WIB, pelaku
mencuri sepeda motor korban yang diparkir di dalam rumah. Kejadian baru
diketahui oleh pembantu rumah tangga korban pada keesokan harinya sekitar pukul
01.30 WIB. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Gondomanan
langsung melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa tempat kejadian
perkara (TKP), menginterogasi saksi-saksi, dan mengecek rekaman CCTV.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi berhasil
melacak keberadaan pelaku di daerah Ngadirejo, Kabupaten Temanggung. Pelaku
ditangkap pada 14 Agustus 2024 sekitar pukul 17.20 WIB saat melintas di sekitar
Pasar Ngadirejo. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sepeda motor
Yamaha Nmax milik korban, dua kunci keyless Yamaha Nmax, STNK dan BPKB sepeda
motor, serta helm Gojek.
Kapolsek Gondomanan menyatakan, pelaku memanfaatkan
kepercayaan korban sebagai penyewa kos untuk melancarkan aksinya. Dengan
mencuri kunci keyless dan STNK secara diam-diam, pelaku berhasil membawa kabur
sepeda motor korban.
Karena perbuatanya tersangka dikenai Pasal 363 Ayat 1 Ke 3
e KUHPidana, dengan ancaman Hukuman Paling Lama 7 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu
waspada terhadap orang-orang di sekitar, meskipun mereka terlihat akrab. Modus
operandi yang dilakukan pelaku menunjukkan adanya perencanaan matang dan
eksploitasi celah keamanan.
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo menghimbau
masyarakat untuk lebih berhati-hati, memasang CCTV di sekitar rumah, dan
menggunakan kunci tambahan selain kunci keyless. Jika terjadi tindak pidana,
segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. (Humas Polsek Gondomanan)
No comments:
Write comment