Delik aduan merupakan jenis tindak pidana yang memerlukan
pengaduan dari korban agar dapat diproses secara hukum. Kejahatan yang termasuk
dalam kategori ini hanya dapat ditangani di pengadilan jika korban
melaporkannya. Dalam sistem peradilan pidana, delik aduan memegang peranan
penting dalam melindungi hak-hak pribadi individu.
Berbeda dengan tindak pidana umum yang dapat diusut oleh
penegak hukum tanpa memerlukan laporan dari korban, delik aduan mengharuskan
korban untuk secara sukarela melaporkan kejadian tersebut kepada pihak
berwajib. Contoh kejahatan yang termasuk dalam delik aduan antara lain
penghinaan dan perzinahan. Misalnya, dalam kasus pencemaran nama baik, pihak
yang merasa terhina harus mengajukan pengaduan resmi untuk memulai proses
hukum. Demikian pula, dalam kasus perzinahan, tindakan tersebut hanya dapat
diproses di pengadilan jika dilaporkan oleh pasangan yang dirugikan.
Kebijakan ini dirancang untuk melindungi privasi individu
dan mencegah penyalahgunaan hukum untuk kepentingan pribadi. Hanya mereka yang
merasa benar-benar dilanggar yang berhak memutuskan apakah suatu kejahatan
harus dituntut. Meskipun demikian, karena pelaporan kejahatan bergantung pada
niat korban untuk melapor, beberapa kritikus berpendapat bahwa hal ini dapat
menghambat penuntutan.
Namun, pada hakikatnya, tujuan delik aduan adalah untuk
mencapai keseimbangan antara perlindungan hak individu dan kepentingan umum
dalam peradilan pidana. Dengan demikian, sistem ini berusaha menjaga agar
hak-hak pribadi tetap terlindungi sambil memastikan bahwa keadilan tetap
ditegakkan. (Magang)
No comments:
Write comment