Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik
pungutan liar (pungli), Bhabinkamtibmas Wirogunan, Bripka Ervan, dan
Bhabinkamtibmas Brontokusuman, Aipda Widarmono, gencar melakukan sosialisasi
kepada masyarakat. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah sambang dan
sosialisasi langsung ke petugas parkir dan warga sekitar Kantor Samsat
Kelurahan Wirogunan, Mergamgsan, Kota Yogyakarta pada Senin (26/8/24).
Dalam kesempatan tersebut, kedua Bhabinkamtibmas ini
menyampaikan sosialisasi terkait Peraturan Presiden Nomor 87/2016 tentang
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Mereka mengingatkan
warga akan pentingnya peran serta masyarakat dalam mencegah dan memberantas
praktik pungli yang merugikan banyak pihak.
"Praktik pungli tidak hanya merugikan secara materi,
tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,"
tegas Aipda Widarmono. Ia menambahkan bahwa pemerintah telah membentuk Satgas
Saber Pungli untuk memberantas praktik pungli secara tegas dan menyeluruh.
Satgas Saber Pungli bekerja mulai dari tingkat
desa/kelurahan hingga tingkat provinsi. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu
melaporkan jika menemukan adanya praktik pungli di sekolah, kampus, atau kantor
layanan pemerintah lainnya.
"Laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan
yang serius. Jika terbukti ada praktik pungli, pelaku akan diproses sesuai
dengan hukum yang berlaku," tegas Aipda Widarmono. (Humas Polsek
Mergangsan)
No comments:
Write comment