Polresta Yogyakarta menghimbau masyarakat untuk
meningkatkan kewaspadaan terkait maraknya kasus penggelapan barang di wilayah
Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Dalam beberapa hari terakhir, telah terjadi
peningkatan signifikan laporan kasus penggelapan yang melibatkan berbagai jenis
barang, mulai dari kendaraan bermotor hingga peralatan elektronik.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menegaskan
bahwa penggelapan barang merupakan tindak pidana serius yang dapat
mengakibatkan kerugian material dan psikologis bagi korban. Oleh karena itu,
beliau menghimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayakan barang berharga
kepada orang yang belum dikenal dengan baik.
Para pelaku penggelapan biasanya menggunakan berbagai modus
untuk melancarkan aksinya, antara lain meminjam barang dengan janji akan
mengembalikan dalam waktu singkat, namun kemudian menghilang atau menjual
barang tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Dan menyalahgunakan kepercayaan
dalam hubungan bisnis atau pekerjaan, di mana pelaku yang diberi tanggung jawab
atas barang justru menggelapkannya untuk kepentingan pribadi.
AKP Sujarwo menghimbau masyarakat untuk mengambil
langkah-langkah pencegahan berikut:
1. Selalu membuat perjanjian tertulis saat meminjamkan
barang berharga.
2. Memverifikasi identitas dan alamat peminjam sebelum
menyerahkan barang.
3. Menggunakan sistem pelacakan pada kendaraan atau
perangkat elektronik.
4. Berhati-hati dalam memberikan akses atau wewenang atas
barang berharga kepada orang lain.
5. Segera melaporkan ke pihak berwajib jika menduga telah
menjadi korban penggelapan.
Penggelapan barang diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan
ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Masyarakat diharapkan dapat berperan
aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan bekerja sama dengan
aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota
Yogyakarta. (Magang)
No comments:
Write comment