Thursday 25 July 2024

Waspada Penggelapan Barang! Polresta Yogyakarta Himbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

 


Polresta Yogyakarta menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terkait maraknya kasus penggelapan barang di wilayah Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Dalam beberapa hari terakhir, telah terjadi peningkatan signifikan laporan kasus penggelapan yang melibatkan berbagai jenis barang, mulai dari kendaraan bermotor hingga peralatan elektronik.

 

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menegaskan bahwa penggelapan barang merupakan tindak pidana serius yang dapat mengakibatkan kerugian material dan psikologis bagi korban. Oleh karena itu, beliau menghimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayakan barang berharga kepada orang yang belum dikenal dengan baik.

 

Para pelaku penggelapan biasanya menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, antara lain meminjam barang dengan janji akan mengembalikan dalam waktu singkat, namun kemudian menghilang atau menjual barang tersebut tanpa sepengetahuan pemilik. Dan menyalahgunakan kepercayaan dalam hubungan bisnis atau pekerjaan, di mana pelaku yang diberi tanggung jawab atas barang justru menggelapkannya untuk kepentingan pribadi.

 

AKP Sujarwo menghimbau masyarakat untuk mengambil langkah-langkah pencegahan berikut:

1. Selalu membuat perjanjian tertulis saat meminjamkan barang berharga.

2. Memverifikasi identitas dan alamat peminjam sebelum menyerahkan barang.

3. Menggunakan sistem pelacakan pada kendaraan atau perangkat elektronik.

4. Berhati-hati dalam memberikan akses atau wewenang atas barang berharga kepada orang lain.

5. Segera melaporkan ke pihak berwajib jika menduga telah menjadi korban penggelapan.

 

Penggelapan barang diatur dalam Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kota Yogyakarta. (Magang)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top