Bhabinkamtibmas Kelurahan Bausasran Polsek Danurejan, Aiptu
Agus Hartanto, melaksanakan kegiatan problem solving di kantor Kelurahan
Bausasran, Selasa, (30/7/24). Kegiatan ini berkaitan dengan penanganan relokasi
rumah dan hak pengasuhan warga Bausasran, Ibu PK, yang berusia 80 tahun, dan
bertempat tinggal di RT 34, RW 09, Kelurahan Bausasran, Danurejan, Yogyakarta.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait,
antara lain Mantri Pamong Praja Danurejan, Lurah Bausasran, Kepala Puskesmas
Danurejan 1, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bausasran, Ketua RW 09 Bausasran, Ketua
RT 34 Bausasran, Ketua Kampung Bausasran dan Kader TKSK Kemantren Danurejan,
Bapak Darminto.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari proses mediasi
terkait relokasi dan pengasuhan Ibu PK, yang akan diasuh oleh saudara Darminto,
seorang warga Bausasran RT 34 RW 09 yang berusia 62 tahun dan beragama Islam.
Berdasarkan mediasi yang dilakukan, disepakati bahwa saudara Darminto beserta
keluarganya bersedia merawat dan mengurus Ibu PK hingga akhir hayatnya.
Selain itu, saudara Darminto juga akan mengupayakan tempat
tinggal yang layak bagi Ibu PK apabila tempat tinggal sementara yang saat ini
berada di lahan milik Dinas Kesehatan/Puskesmas/Pemerintah Kota harus
dipergunakan di kemudian hari.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari upaya bersama
untuk memberikan solusi terbaik bagi warga yang membutuhkan bantuan. Selain
itu, hal ini juga memastikan kesejahteraan dan kenyamanan bagi Ibu PK di masa
tuanya. Keterlibatan berbagai pihak dalam problem solving ini menunjukkan
komitmen dalam menjaga kesejahteraan warga dan menciptakan lingkungan yang
peduli terhadap sesama. (Humas Polsek Danurejan)
No comments:
Write comment