Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta
berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menyelamatkan 17.330 orang dari
bahaya penyalahgunaan narkoba dalam operasi yang dilakukan selama akhir Juni
hingga pertengahan Juli 2024.
"Operasi ini merupakan wujud komitmen kami dalam
memberantas peredaran narkoba di Yogyakarta dan sekitarnya," ujar Kasat
Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H.,
didampingi Kasihumas AKP Sujarwo saat Konferensi Pers di Mapolresta Yogyakarta,
Rabu, (17/7/20254).
Dalam operasi tersebut, 9 kasus tindak pidana narkoba
berhasil diungkap dan 10 tersangka laki-laki ditangkap. Petugas menyita
berbagai jenis narkoba, yaitu ganja seberat 108,5 gram, 298 butir psikotropika,
dan 16.330 butir obat-obatan terlarang (obaya).
Kasus-kasus yang terungkap melibatkan berbagai lokasi di
Yogyakarta dan sekitarnya, termasuk Bantul, Sleman, dan bahkan meluas hingga
Kota Semarang. Para tersangka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari
buruh, karyawan swasta, hingga wiraswasta, dengan rentang usia 18 hingga 41
tahun.
Salah satu kasus yang menonjol adalah penangkapan pada 11
Juli 2024 di wilayah Bumijo, Jetis, Yogyakarta. Dalam operasi ini, petugas
menangkap dua tersangka dan menyita ribuan butir obat terlarang serta
psikotropika.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dari UU No. 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan UU
No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman bervariasi mulai
dari 5 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.
AKP Sujarwo menghimbau masyarakat untuk terus waspada
terhadap bahaya narkoba dan melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan
terkait penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. "Mari bersama-sama
menjaga generasi penerus bangsa dari ancaman narkoba. Ingatlah, peran serta
masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba," tegas
AKP Sujarwo. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment