Monday 29 July 2024

Polresta Yogyakarta Ungkap 5 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ribuan Butir Obat-obatan Terlarang Diamankan

 


Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba selama pertengahan hingga akhir bulan Juli 2024. Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., didamping Kasihumas, AKP Sujarwo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/7/24).

 

"Selama periode tersebut, kami berhasil mengamankan 6 orang tersangka dan menyita ribuan butir obat-obatan terlarang," ungkap AKP Ardiansyah.

 

Rincian Kasus:

 

1. Penangkapan FDS di Bantul: Pada 18 Juli, FDS (28 tahun) ditangkap di Bangunjiwo, Bantul dengan barang bukti 70 butir psikotropika jenis Calmlet. Disangkakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

 

2. Penangkapan AS di Sleman: Pada 19 Juli, AS (25 tahun) ditangkap di Tirtomartani, Sleman dengan barang bukti 32.060 butir pil obat-obatan terlarang. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

3. Penangkapan OWP di Bantul: Pada 21 Juli, OWP (32 tahun) yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap di Ngestiharjo, Bantul dengan barang bukti 1.354 butir pil obat-obatan terlarang. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

4. Penangkapan MH dan RM di Sragen: Pada 22 Juli, MH (23 tahun) dan RM (32 tahun) ditangkap di Masaran, Sragen, dengan barang bukti puluhan ribu butir obat-obatan terlarang berbagai jenis. Keduanya merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan OWP. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

5. Penangkapan EC di Sleman: Pada 26 Juli, EC (30 tahun) ditangkap di Trihanggo, Sleman dengan barang bukti 420 butir pil obat-obatan terlarang. Disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

 

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa Psikotropika: 70 butir dan Obat-obatan terlarang: 86.939 butir

 

"Dengan terungkapnya kasus ini, kami berhasil menyelamatkan puluhan ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba," tegas AKP Ardiansyah.

 

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba. "Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Bersama-sama kita wujudkan Yogyakarta yang bebas dari narkoba," ajaknya. (Humas Polresta Yogyakarta)


Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top