Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil
mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkoba selama pertengahan hingga akhir bulan
Juli 2024. Hal ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP Ardiansyah Rolindo
Saputra, S.I.K., M.H., didamping Kasihumas, AKP Sujarwo dalam konferensi pers
yang digelar di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/7/24).
"Selama periode tersebut, kami berhasil mengamankan 6
orang tersangka dan menyita ribuan butir obat-obatan terlarang," ungkap
AKP Ardiansyah.
Rincian Kasus:
1. Penangkapan FDS di Bantul: Pada 18 Juli, FDS (28 tahun)
ditangkap di Bangunjiwo, Bantul dengan barang bukti 70 butir psikotropika jenis
Calmlet. Disangkakan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
2. Penangkapan AS di Sleman: Pada 19 Juli, AS (25 tahun)
ditangkap di Tirtomartani, Sleman dengan barang bukti 32.060 butir pil
obat-obatan terlarang. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan.
3. Penangkapan OWP di Bantul: Pada 21 Juli, OWP (32 tahun)
yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap di Ngestiharjo, Bantul dengan
barang bukti 1.354 butir pil obat-obatan terlarang. Disangkakan Pasal 435 jo
Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
4. Penangkapan MH dan RM di Sragen: Pada 22 Juli, MH (23
tahun) dan RM (32 tahun) ditangkap di Masaran, Sragen, dengan barang bukti
puluhan ribu butir obat-obatan terlarang berbagai jenis. Keduanya merupakan
pengembangan dari kasus yang melibatkan OWP. Disangkakan Pasal 435 jo Pasal 138
ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
5. Penangkapan EC di Sleman: Pada 26 Juli, EC (30 tahun)
ditangkap di Trihanggo, Sleman dengan barang bukti 420 butir pil obat-obatan
terlarang. Disangkakan Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan
Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa
Psikotropika: 70 butir dan Obat-obatan terlarang: 86.939 butir
"Dengan terungkapnya kasus ini, kami berhasil
menyelamatkan puluhan ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan
narkoba," tegas AKP Ardiansyah.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengimbau
kepada masyarakat untuk turut serta dalam memberantas peredaran narkoba.
"Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Bersama-sama kita wujudkan Yogyakarta yang bebas dari narkoba," ajaknya.
(Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment