Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah
Rolindo Saputra, S.I.K., M.H., bersama jajarannya melaksanakan pemusnahan
barang bukti narkoba di Aula Bhakti Satria Satreskrim Polresta Yogyakarta pada
Kamis pagi, 4 Juli 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini terdiri
dari 15 paket sabu dengan berat total kurang lebih 5,56 gram. Pemusnahan
dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Barang Bukti Nomor :
SP.Pemusnahan/76/VII/RES.4.2/2024/Satresnarkoba tanggal 4 Juli 2024.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan
disaksikan langsung oleh tersangka penyalahgunaan narkotika, saudara DTY. Sejumlah
pejabat dan pihak terkait turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain
Kasatresnarkoba, Kasiwas, Ketua Pengadilan Negeri Ibu Tuti Budi Utami, S.H.,
M.H., Kasipidum Kejaksaan Negeri Yogyakarta Bapak Alden Simanjuntak, S.H.,
M.H., perwakilan dari Balai POM Yogyakarta Parjuni, S.H., penasehat hukum Bapak
Suprawoto, S.H., dan provos.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Ardiansyah menegaskan
komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta.
"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan dan sebagai bentuk keseriusan kami dalam menangani kasus-kasus
narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat," ujarnya.
AKP Ardiansyah pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk
bekerja sama dalam memerangi narkoba demi masa depan yang lebih baik.
"Mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda
dan menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," pungkasnya. (Humas
Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment