Tuesday, 9 July 2024

Polresta Yogyakarta Ajak Orang Tua dan Masyarakat Aktif Cegah Vandalisme

 


Akhir-akhir ini sering terjadi vandalisme khususnya di wilayah kota Yogayakarta sehingga mendorong Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, untuk mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan partisipasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan.

 

AKP Sujarwo menyampaikan keprihatinannya atas seringnya terjadi aksi vandalisme, yang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas. Beliau menegaskan bahwa vandalisme adalah tindakan ilegal dan memiliki konsekuensi hukum.

 

Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan jelas mengatur tentang pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan bagi siapapun yang dengan sengaja merusak, merusakkan, atau menghilangkan barang milik orang lain.

 

Lebih lanjut, AKP Sujarwo menghimbau orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing putra-putri mereka agar terhindar dari perilaku negatif seperti vandalisme. Orang tua perlu memberikan pemahaman tentang bahaya dan konsekuensi dari vandalisme, serta mendorong mereka untuk menyalurkan kreativitas dan aspirasi melalui cara-cara yang positif dan membangun.

 

“Banyak wadah yang bisa dimanfaatkan untuk mengekspresikan diri, seperti lomba seni, kegiatan sosial, atau forum-forum diskusi yang konstruktif,” ujar AKP Sujarwo.

 

Selain peran orang tua, AKP Sujarwo juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam jika melihat aksi vandalisme. Beliau menghimbau masyarakat untuk berani menegur atau melaporkan kepada pihak berwenang atau menghubungi kantor polisi terdekat.

 

“Keterlibatan aktif masyarakat sangatlah penting dalam upaya pencegahan dan penanganan vandalisme,” tegas AKP Sujarwo.

 

Mari bersama-sama jaga keindahan dan kenyamanan lingkungan Yogyakarta. Dengan menjauhi tindakan vandalisme dan meningkatkan partisipasi dalam menjaga ketertiban, kita dapat menciptakan kota yang aman, nyaman, dan indah untuk dinikmati oleh semua orang. (Magang)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top