Akhir-akhir ini sering terjadi vandalisme khususnya di
wilayah kota Yogayakarta sehingga mendorong Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP
Sujarwo, untuk mengajak seluruh orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan
partisipasi dalam menjaga ketertiban dan keamanan.
AKP Sujarwo menyampaikan keprihatinannya atas seringnya
terjadi aksi vandalisme, yang tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga
merugikan masyarakat secara luas. Beliau menegaskan bahwa vandalisme adalah
tindakan ilegal dan memiliki konsekuensi hukum.
Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan jelas mengatur tentang
pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan bagi siapapun yang dengan
sengaja merusak, merusakkan, atau menghilangkan barang milik orang lain.
Lebih lanjut, AKP Sujarwo menghimbau orang tua untuk lebih
aktif dalam mengawasi dan membimbing putra-putri mereka agar terhindar dari
perilaku negatif seperti vandalisme. Orang tua perlu memberikan pemahaman
tentang bahaya dan konsekuensi dari vandalisme, serta mendorong mereka untuk
menyalurkan kreativitas dan aspirasi melalui cara-cara yang positif dan
membangun.
“Banyak wadah yang bisa dimanfaatkan untuk mengekspresikan
diri, seperti lomba seni, kegiatan sosial, atau forum-forum diskusi yang
konstruktif,” ujar AKP Sujarwo.
Selain peran orang tua, AKP Sujarwo juga mengajak seluruh
masyarakat untuk tidak tinggal diam jika melihat aksi vandalisme. Beliau
menghimbau masyarakat untuk berani menegur atau melaporkan kepada pihak
berwenang atau menghubungi kantor polisi terdekat.
“Keterlibatan aktif masyarakat sangatlah penting dalam
upaya pencegahan dan penanganan vandalisme,” tegas AKP Sujarwo.
Mari bersama-sama jaga keindahan dan kenyamanan lingkungan
Yogyakarta. Dengan menjauhi tindakan vandalisme dan meningkatkan partisipasi
dalam menjaga ketertiban, kita dapat menciptakan kota yang aman, nyaman, dan
indah untuk dinikmati oleh semua orang. (Magang)
No comments:
Write comment