Petugas gabungan dari Polsek Pakualaman dan Lapas Kelas II
A Yogyakarta pada hari Selasa, 2 Juli 2024
melaksanakan pengawalan seorang narapidana bernama Anwar. Dipimpin oleh Panit
Samapta Polsek Pakualaman, Aiptu Agus Setiadi, pengawalan ini dilakukan untuk
mengantarkan Anwar menghadiri pemakaman salah satu anggota keluarganya di
Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta.
Proses pengawalan menggunakan Mobil Transpas Lapas Kelas
IIA Yogyakarta dan dimulai dari Lapas Kelas II A Yogyakarta menuju alamat
keluarga di Purwobinangun.
Menurut Kapolsek Pakualaman, Kompol Suharyanta, kegiatan
ini merupakan hak izin luar biasa yang diberikan kepada narapidana berdasarkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 1999. Izin ini
diberikan untuk kepentingan tertentu, seperti menghadiri pemakaman keluarga
kandung (orang tua, istri, anak, adik, atau kakak kandung), menjadi wali nikah
anak atau saudara kandung, dan membagi harta warisan.
Pengawalan dilakukan secara ketat dari awal keberangkatan
hingga kembali ke Lapas untuk memastikan keamanan dan kelancaran prosesi
pemakaman. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas
selama perjalanan dan di lokasi pemakaman.
Pemberian izin luar biasa ini merupakan wujud pembinaan
Narapidana yang dilakukan oleh Lapas Kelas II A Yogyakarta. Diharapkan dengan
diberikannya izin ini, narapidana dapat tetap menjaga hubungan baik dengan
keluarganya, meskipun sedang menjalani hukuman. (Humas Polsek Pakualaman)
No comments:
Write comment