Kejaksaan Negeri Yogyakarta kembali menggelar pemusnahan
barang bukti perkara tindak pidana umum pada hari Selasa, 9 Juli 2024. Acara
ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan dipimpin
oleh Surono S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang
Rampasan Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Polresta Yoyakarta menghadiri undangan kegiatan pemusnahan
barang bukti perkara tindak pidana tersebut yang dihadiri oleh AKP Agung
Firdausi selaku perwakilan KASATTAHTI Polresta Yogyakarta.
Dalam kegiatan
pemusnahan kali ini, terdapat kurang lebih 71 perkara yang sudah
berkekuatan hukum tetap. Beberapa perkara yang dimusnahkan di antaranya adalah
kasus narkotika, pencurian, penipuan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, ribuan pil Yarindu
(obat-obatan tanpa izin), dan barang-barang elektronik.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin setiap
dua bulan sekali sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan memastikan
barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat. “Karena
semua ini illegal jadi harus dimusnahkan,” ujar Surono.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang
sesuai dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dan obat-obatan
terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan senjata tajam dipotong
menggunakan gerinda. Barang bukti elektronik akan dilelang sesuai dengan
prosedur yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan
Negeri Yogyakarta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Yogyakarta,
serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. (Humas Polresta
Yogyakarta)
No comments:
Write comment