Tuesday, 9 July 2024

Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta

 


Kejaksaan Negeri Yogyakarta kembali menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum pada hari Selasa, 9 Juli 2024. Acara ini dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan dipimpin oleh Surono S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

 

Polresta Yoyakarta menghadiri undangan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut yang dihadiri oleh AKP Agung Firdausi selaku perwakilan KASATTAHTI Polresta Yogyakarta.

 

Dalam kegiatan  pemusnahan kali ini, terdapat kurang lebih 71 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Beberapa perkara yang dimusnahkan di antaranya adalah kasus narkotika, pencurian, penipuan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, ribuan pil Yarindu (obat-obatan tanpa izin), dan barang-barang elektronik.

 

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin setiap dua bulan sekali sebagai upaya untuk menegakkan hukum dan memastikan barang-barang ilegal tersebut tidak kembali beredar di masyarakat. “Karena semua ini illegal jadi harus dimusnahkan,” ujar Surono.

 

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode yang sesuai dengan jenis barang bukti. Barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. Barang bukti elektronik akan dilelang sesuai dengan prosedur yang berlaku.

 

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Yogyakarta, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top