Lampu strobo identik dengan kendaraan darurat seperti
ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi. Cahayanya yang berkedip berfungsi
sebagai tanda peringatan dan prioritas di jalan raya. Namun, tahukah Anda bahwa
penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi tanpa izin dilarang keras dan
dapat membahayakan keselamatan lalu lintas?
Alasan Larangan Penggunaan Lampu Strobo pada Kendaraan
Pribadi:
1. Mengganggu konsentrasi pengendara lain: Cahaya strobo
yang mencolok dapat menarik perhatian dan mengganggu fokus pengemudi lain,
berpotensi memicu kecelakaan.
2. Meniru kendaraan darurat: Penggunaan strobo oleh
kendaraan pribadi dapat membingungkan pengguna jalan lain, menghambat
pergerakan kendaraan darurat yang sedang bertugas.
3. Melanggar peraturan: Undang-undang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 jelas mengatur penggunaan lampu
strobo hanya untuk kendaraan tertentu yang memiliki kewenangan khusus.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menghimbau
masyarakat untuk tidak menggunakan lampu strobo pada kendaraan pribadi. Hal ini
demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Yogyakarta.
Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No.
22 Tahun 2009 jelas mengatur penggunaan lampu strobo hanya untuk kendaraan
tertentu yang memiliki kewenangan khusus. (Magang)
No comments:
Write comment