Thursday, 25 July 2024

Lampu Strobo Bukan Aksesori Kendaraan Pribadi

 


Lampu strobo identik dengan kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi. Cahayanya yang berkedip berfungsi sebagai tanda peringatan dan prioritas di jalan raya. Namun, tahukah Anda bahwa penggunaan lampu strobo pada kendaraan pribadi tanpa izin dilarang keras dan dapat membahayakan keselamatan lalu lintas?

 

Alasan Larangan Penggunaan Lampu Strobo pada Kendaraan Pribadi:

 

1. Mengganggu konsentrasi pengendara lain: Cahaya strobo yang mencolok dapat menarik perhatian dan mengganggu fokus pengemudi lain, berpotensi memicu kecelakaan.

 

2. Meniru kendaraan darurat: Penggunaan strobo oleh kendaraan pribadi dapat membingungkan pengguna jalan lain, menghambat pergerakan kendaraan darurat yang sedang bertugas.

 

3. Melanggar peraturan: Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 jelas mengatur penggunaan lampu strobo hanya untuk kendaraan tertentu yang memiliki kewenangan khusus.

 

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan lampu strobo pada kendaraan pribadi. Hal ini demi menjaga keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Yogyakarta.

 

Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) No. 22 Tahun 2009 jelas mengatur penggunaan lampu strobo hanya untuk kendaraan tertentu yang memiliki kewenangan khusus. (Magang)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top