Kapolsek Gedongtengen, Kompol Eka Andy Nursanto, S.H.,
M.H., didampingi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sosromenduran, Aipda Nanang
Hermawan, memberikan himbauan kepada warga masyarakat kampung Pajeksan untuk
berhenti dari aktivitas judi online. Kegiatan ini dilakukan pada hari Selasa,
23 Juli 2024.
Dalam himbauannya, Kompol Eka Andy Nursanto menyampaikan dampak
negatif dari judi online yang sangat merugikan, baik bagi diri sendiri maupun
keluarga. Ia mengingatkan bahwa sudah banyak korban judi online yang mengalami
kerugian besar, bahkan sampai ada yang melakukan bunuh diri akibat tekanan
finansial dan mental.
"Judi online adalah ancaman nyata bagi kesejahteraan
masyarakat. Kami mengajak seluruh warga untuk menjauhi aktivitas ini demi
kebaikan bersama. Dampaknya tidak hanya merusak keuangan pribadi, tetapi juga
dapat menghancurkan keharmonisan keluarga," ujar Kompol Eka Andy Nursanto.
Selain memberikan himbauan, Kapolsek Gedongtengen dan Aipda
Nanang Hermawan juga berdialog dengan warga untuk mendengarkan keluhan dan
masukan mereka terkait masalah judi online. Warga kampung Pajeksan menyambut
baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya kepolisian
dalam memberantas judi online.
Aipda Nanang Hermawan menambahkan bahwa kami akan terus
melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan warga terhindar dari bahaya
judi online. Ia juga mengajak warga untuk segera melaporkan kepada pihak
berwenang jika mengetahui adanya aktivitas judi online di lingkungan mereka.
(Humas Polsek Gedongtengen)
No comments:
Write comment