Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar kasus
penipuan dengan modus gendam yang menguras saldo ATM korban hingga Rp 452 juta.
Dua pelaku, LU (60) dan NY (53), diringkus di Semarang setelah melancarkan
aksinya terhadap korban Arahmiani (63), seorang wiraswasta asal Bandung.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol M.P. Probo Satrio,
S.H. didampingi Kasihumas AKP Sujarwo dalam konferensi Persnya di Mapolresta
Yogyakarta menyampaikan, kronologi kejadian, pada Sabtu pagi, 15 Juni 2024, di
Jalan Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta, kedua
pelaku berpura-pura sebagai dermawan yang ingin memberikan bantuan kepada
korban.
Setelah mendapatkan kepercayaan korban, kedua tersangka mengajak
korban naik mobil dan bersama-sama menuju Masjid Syuhada. Namun, orang yang
ingin mereka temui tidak ada di sana.
Sekembalinya ke Lapangan Minggiran, Korban baru menyadari
pada sore harinya bahwa kartu ATM Mandiri miliknya tidak dapat digunakan.
Ketika Korban mengecek di Bank Mandiri pada 19 Juni 2024,
ia menemukan kartu ATM tersebut bukan atas namanya.
Rekam jejak transaksi menunjukkan banyak transaksi
mencurigakan yang tidak dilakukan oleh korban, dengan total kerugian mencapai
Rp 448.000.000 dari ATM Mandiri dan Rp 4.000.000 dari ATM BCA.
Laporan diterima, personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh
Ipda Armando Satya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri
petunjuk dari keterangan saksi, pelapor, dan rekaman CCTV.
Kegigihan petugas membuahkan hasil, kedua pelaku berhasil
diringkus di Hotel Reddor Syariah, Semarang, Jawa Tengah pada 13 Juli 2024. Di
hadapan petugas, LU dan NY mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita
sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah kartu ATM milik korban, 1 unit mobil
Xenia warna hitam dan uang tunai Rp 14.000.000
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP
dan/atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengimbau
masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang
mengatasnamakan dermawan. "Jangan pernah memberikan kartu ATM kepada
siapapun," tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu
waspada terhadap modus penipuan yang semakin marak terjadi. Segera laporkan
kepada pihak berwajib jika Anda merasa menjadi korban penipuan. (Humas Polresta
Yogyakarta)
No comments:
Write comment