Thursday, 18 July 2024

Gendam Menguras Rp 452 Juta, Dua Pelaku Ditangkap di Semarang!

 


Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus gendam yang menguras saldo ATM korban hingga Rp 452 juta. Dua pelaku, LU (60) dan NY (53), diringkus di Semarang setelah melancarkan aksinya terhadap korban Arahmiani (63), seorang wiraswasta asal Bandung.

 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol M.P. Probo Satrio, S.H. didampingi Kasihumas AKP Sujarwo dalam konferensi Persnya di Mapolresta Yogyakarta menyampaikan, kronologi kejadian, pada Sabtu pagi, 15 Juni 2024, di Jalan Lapangan Minggiran, Suryodiningratan, Mantrijeron, Yogyakarta, kedua pelaku berpura-pura sebagai dermawan yang ingin memberikan bantuan kepada korban.

 

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, kedua tersangka mengajak korban naik mobil dan bersama-sama menuju Masjid Syuhada. Namun, orang yang ingin mereka temui tidak ada di sana.

 

Sekembalinya ke Lapangan Minggiran, Korban baru menyadari pada sore harinya bahwa kartu ATM Mandiri miliknya tidak dapat digunakan.

 

Ketika Korban mengecek di Bank Mandiri pada 19 Juni 2024, ia menemukan kartu ATM tersebut bukan atas namanya.

 

Rekam jejak transaksi menunjukkan banyak transaksi mencurigakan yang tidak dilakukan oleh korban, dengan total kerugian mencapai Rp 448.000.000 dari ATM Mandiri dan Rp 4.000.000 dari ATM BCA.

 

Laporan diterima, personil Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Armando Satya bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas menelusuri petunjuk dari keterangan saksi, pelapor, dan rekaman CCTV.

 

Kegigihan petugas membuahkan hasil, kedua pelaku berhasil diringkus di Hotel Reddor Syariah, Semarang, Jawa Tengah pada 13 Juli 2024. Di hadapan petugas, LU dan NY mengakui perbuatannya.

 

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk 1 buah kartu ATM milik korban, 1 unit mobil Xenia warna hitam dan uang tunai Rp 14.000.000

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

Kasihumas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan dermawan. "Jangan pernah memberikan kartu ATM kepada siapapun," tegasnya.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang semakin marak terjadi. Segera laporkan kepada pihak berwajib jika Anda merasa menjadi korban penipuan. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top