Bhabinkamtibmas Polsek Mantrijeron Polresta Yogyakarta dipimpin
oleh Aiptu Teguh menghadiri kegiatan sosialisasi layanan perizinan pondokan
yang bertempat di Pendopo Kemantren Mantrijeron, Jalan Mayjend DI Panjaitan,
Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada hari Kamis (11/7/2024).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai pihak
terkait, antara lain petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, perwakilan dari Kemantren Mantrijeron,
Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tim penggerak PKK se-Kemantren
Mantrijeron, dan perwakilan pemilik pondokan se-Kemantren Mantrijeron.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman
pelaku usaha kost tentang sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.
Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha
pondokan.
Sebelum mendirikan bisnis kost, calon pemilik kost harus
mengurus beberapa hal penting, di antaranya Sertifikat tanah, Izin Penggunaan
Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu
bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Perizinan PBG dapat diurus selama proses pembangunan atau
setelahnya dengan syarat pemilik melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan
dengan tata ruang yang berlaku. Selain itu, mendirikan rumah kost juga
membutuhkan persetujuan lingkungan dan izin operasional.
Dalam kesempatannya, Aiptu Teguh juga mengajak kepada para
pemilik kos agar menjaga kamtibmas dan selalu mengawasi para penghuni kos agar
tidak melakukan tindakan kriminalitas atau kegiatan yang dapat mengganggu
ketertiban umum.
Aiptu Teguh juga menghimbau para pemilik kos untuk
melakukan pendataan identitas penghuni kos secara lengkap dan melapor kepada
pihak berwajib apabila ada penghuni kos yang mencurigakan.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha
kost dapat memahami dengan baik persyaratan dan prosedur perizinan usaha
pondokan, serta meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama dalam menjaga keamanan
dan ketertiban di lingkungan kosnya. (Humas polsek Mantrijeron)
No comments:
Write comment