Friday 12 July 2024

Bhabinkamtibmas Mantrijeron Ajak Pemilik Kost Jaga Kamtibmas dan Awasi Penghuni

 


Bhabinkamtibmas Polsek Mantrijeron Polresta Yogyakarta dipimpin oleh Aiptu Teguh menghadiri kegiatan sosialisasi layanan perizinan pondokan yang bertempat di Pendopo Kemantren Mantrijeron, Jalan Mayjend DI Panjaitan, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada hari Kamis (11/7/2024).

 

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh berbagai pihak terkait, antara lain petugas dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Yogyakarta, perwakilan dari Kemantren Mantrijeron, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, tim penggerak PKK se-Kemantren Mantrijeron, dan perwakilan pemilik pondokan se-Kemantren Mantrijeron.

 

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha kost tentang sistem Online Single Submission (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam proses perizinan usaha pondokan.

 

Sebelum mendirikan bisnis kost, calon pemilik kost harus mengurus beberapa hal penting, di antaranya Sertifikat tanah, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT), dan persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dahulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

 

Perizinan PBG dapat diurus selama proses pembangunan atau setelahnya dengan syarat pemilik melaporkan fungsi bangunan dan menyesuaikan dengan tata ruang yang berlaku. Selain itu, mendirikan rumah kost juga membutuhkan persetujuan lingkungan dan izin operasional.

 

Dalam kesempatannya, Aiptu Teguh juga mengajak kepada para pemilik kos agar menjaga kamtibmas dan selalu mengawasi para penghuni kos agar tidak melakukan tindakan kriminalitas atau kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

 

Aiptu Teguh juga menghimbau para pemilik kos untuk melakukan pendataan identitas penghuni kos secara lengkap dan melapor kepada pihak berwajib apabila ada penghuni kos yang mencurigakan.

 

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelaku usaha kost dapat memahami dengan baik persyaratan dan prosedur perizinan usaha pondokan, serta meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kosnya. (Humas polsek Mantrijeron)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top