Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Kotagede, dipimpin oleh
Kanit Lantas Iptu Dwi Antono, menggelar kegiatan penindakan pelanggaran lalu
lintas pada Rabu pagi, 12 Juni 2024 di Jl. Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan berbagai metode, termasuk
patroli beat dan strong point di titik-titik rawan kecelakaan dan pelanggaran
lalu lintas. Petugas juga melakukan pengaturan arus lalu lintas sekaligus
penertiban dengan memberikan edukasi, himbauan, dan teguran kepada masyarakat
serta para pengguna jalan yang melanggar peraturan lalu lintas.
Fokus utama penindakan adalah pelanggaran yang kasat mata
seperti tidak memakai helm standar/SNI, kendaraan bermotor yang tidak sesuai
spesifikasi pabrikan, TNKB tidak sesuai standar, serta penggunaan knalpot
bising/brong.
"Kami terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya
mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," ujar Iptu Dwi
Antono. Dalam himbauannya, Iptu Dwi Antono juga menekankan pentingnya penggunaan
helm standar dan ketaatan terhadap spesifikasi kendaraan sesuai pabrikan.
Dengan kegiatan ini, Unit Lantas Polsek Kotagede berharap
dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu
lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas
di wilayah Kotagede. (Humas Polsek Kotagede)
No comments:
Write comment