Unit Lantas Polsek Kotagede, dipimpin oleh Kanit Lantas
Iptu Dwi Antono, menggelar kegiatan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di
Simpang Empat Rejowinangun Kotagede pada Kamis (6/6/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk menyadarkan pengendara agar
selalu mentaati peraturan saat berkendara dan mengutamakan keselamatan serta
kelengkapan kendaraan.
Hasil operasi, 3 kendaraan roda dua terjaring razia karena
pemakai knalpot brong, melanggar rambu lalu lintas, dan pelanggaran kasat mata
lainnya.
Kapolsek Kotagede AKP Basungkawa S.H,M.H melalui Kanit
Lantas Iptu Dwi Antono menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari
upaya berkelanjutan Unit Lantas Polsek Kotagede dalam meningkatkan disiplin dan
meminimalisir pelanggaran lalu lintas, demi menciptakan situasi Kamtibmas yang
kondusif di jalan raya.
Selain razia di Simpang Empat Rejowinangun, Unit Lantas
Polsek Kotagede juga melakukan patroli beat di sepanjang Jalan Gedongkuning
untuk memantau situasi dan kondisi lalu lintas. Petugas mengamati setiap
potensi pelanggaran, memastikan kelancaran arus lalu lintas, dan menindak tegas
para pelanggar.
Di titik-titik rawan laka dan pelanggaran lalu lintas,
petugas melakukan strong point. Kehadiran mereka di lokasi strategis ini
memberikan rasa aman bagi pengguna jalan dan menjadi pengingat bagi pengendara
untuk selalu tertib dan patuh terhadap peraturan.
Petugas tidak hanya melakukan penertiban terhadap
pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi dan himbauan kepada masyarakat dan
pengguna jalan. Mereka menjelaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu
lintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. (Humas polsek Kotagede)
No comments:
Write comment