Monday, 3 June 2024

SKCK: Bukti Kelakuan Baik untuk Berbagai Keperluan

 


Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dulunya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik, adalah surat resmi yang diterbitkan oleh Polri yang memuat catatan kejahatan seseorang. SKCK menjadi bukti penting untuk menunjukkan kelakuan baik seseorang, terutama dalam melamar pekerjaan, mengurus beasiswa, atau keperluan lainnya.

 

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK di tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

Proses pembuatan dan perpanjangan SKCK umumnya memakan waktu 1 hari kerja. Saat ini, prosesnya dapat dilakukan secara daring atau online, namun pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara luring atau offline.

 

Pada hari Senin, 3 Juni 2024, Kanit Intelkam Polsek Gedongtengen, Iptu Purnomo, didampingi KaSpkt Polsek Gedongtengen, Aiptu Slamet Mugiono, menyerahkan SKCK kepada warga masyarakat Jlagran Yogyakarta selaku pemohon. Pemohon yang merupakan Abdi Dalem Kraton Yogyakarta ini akan menggunakan SKCK tersebut sebagai prasyarat mendaftar sebagai penetapan abdi dalem.

 

Penerbitan SKCK merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat. Dengan SKCK, masyarakat dapat membuktikan kelakuan baiknya dan memenuhi berbagai keperluan dengan mudah. (Humas polsek Gedongtengen)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top