Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dulunya dikenal
sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik, adalah surat resmi yang diterbitkan
oleh Polri yang memuat catatan kejahatan seseorang. SKCK menjadi bukti penting
untuk menunjukkan kelakuan baik seseorang, terutama dalam melamar pekerjaan,
mengurus beasiswa, atau keperluan lainnya.
Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Jika telah melewati masa berlaku, SKCK dapat diperpanjang oleh yang
bersangkutan. Biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK di tahun 2024 ditetapkan
sebesar Rp 30.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Proses pembuatan dan perpanjangan SKCK umumnya memakan
waktu 1 hari kerja. Saat ini, prosesnya dapat dilakukan secara daring atau
online, namun pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara luring atau
offline.
Pada hari Senin, 3 Juni 2024, Kanit Intelkam Polsek
Gedongtengen, Iptu Purnomo, didampingi KaSpkt Polsek Gedongtengen, Aiptu Slamet
Mugiono, menyerahkan SKCK kepada warga masyarakat Jlagran Yogyakarta selaku
pemohon. Pemohon yang merupakan Abdi Dalem Kraton Yogyakarta ini akan
menggunakan SKCK tersebut sebagai prasyarat mendaftar sebagai penetapan abdi
dalem.
Penerbitan SKCK merupakan salah satu bentuk pelayanan Polri
kepada masyarakat. Dengan SKCK, masyarakat dapat membuktikan kelakuan baiknya
dan memenuhi berbagai keperluan dengan mudah. (Humas polsek Gedongtengen)
No comments:
Write comment