Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta
kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah
Yogyakarta. Hal ini dibuktikan dengan berhasilnya mengungkap 8 kasus tindak
pidana penyalahgunaan narkoba selama bulan Juni 2024.
Dari operasi tersebut, 8 orang laki laki berhasil diamankan
dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil disita dari para
tersangka cukup signifikan, yaitu 4,5 gram ganja, 20 butir psikotropika, dan
26.387 butir obat-obatan terlarang (Obaya).
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers pada hari Kamis, (27/6/24) menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba Polresta Yogyakarta dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Yogyakarta.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba
di wilayah Yogyakarta. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk
bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kami jika
mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar AKP Ardiansyah.
Ia menambahkan bahwa dari barang bukti yang berhasil
disita, diperkirakan dapat menyelamatkan 26.425 orang, yang merupakan generasi
penerus bangsa. Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan
proaktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui
adanya peredaran narkoba di lingkungannya. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment