Kamis (20/6/2024) pagi, Unit Lantas Polsek Ngampilan yang
dipimpin oleh Kanit Lantas Iptu Budi Wantara, melaksanakan kegiatan Penindakan
Pelanggaran Lalu Lintas di Simpang 4 Ngabean, Kota Yogyakarta. Razia ini
bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di jalan raya, serta
meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan patroli beat,
strong point di titik-titik rawan lakalantas atau pelanggaran lalu lintas,
serta melaksanakan pengaturan arus lalu lintas.
Petugas juga memberikan edukasi, himbauan, dan teguran
kepada masyarakat dan pengguna jalan yang diketahui melanggar peraturan lalu
lintas. Fokus utama razia adalah pelanggaran kasat mata, seperti tidak memakai
helm standar, kendaraan tidak sesuai standar pabrikan, tidak menggunakan sabuk
pengaman, TNKB tidak sesuai spektek, knalpot bising, dan penggunaan sirine yang
tidak sesuai peruntukan.
Hasil dari razia ini, petugas berhasil menindak 3 pelanggar
lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan antara lain knalpot brong, tidak
menggunakan spion, dan tidak menggunakan helm SNI.
Iptu Budi Wantara, Kanit Lantas Polsek Ngampilan,
menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan lalu
lintas. "Patuhilah rambu-rambu lalu lintas, gunakan kelengkapan berkendara
yang sesuai standar, dan selalu berhati-hati saat di jalan raya," ujar
Iptu Budi Wantara.
Iptu Budi Wantara juga menambahkan bahwa razia lalu lintas
akan terus dilaksanakan secara rutin untuk memastikan keamanan dan ketertiban
di jalan raya. "Kami harap dengan adanya razia ini, masyarakat dapat lebih
tertib dan disiplin dalam berlalu lintas," ujar Iptu Budi Wantara. (Humas Polsek
Ngampilan)
No comments:
Write comment