Polsek Jetis Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tiga
pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di depan Bakso PK, Jalan
Pakuningratan, Cokrodingratan, Jetis, Yogyakarta.
Ketiga pelaku tersebut adalah DSP (25), DGS (22), dan FJP
(25), warga Kraton, Kota Yogyakarta. Akibat kejadian ini, korban Rahman Tri
Hastomo, warga Tempel, Sleman, Yogyakarta, mengalami kerugian satu unit sepeda
motor jenis Honda Beat No. Pol. AB 5755 UU senilai Rp 17 juta.
Pada Sabtu (25 Mei 2024) sekitar pukul 04.10 WIB, korban
berangkat kerja dari rumahnya melalui Jalan Magelang. Setibanya di gapura
kricak, muncul sepeda motor jenis Vario yang dikendarai oleh 3 pelaku yang
terlihat seperti mabok dan berbelok ke arah kanan di Jalan Magelang.
Korban kemudian mencoba mendahului sepeda motor Vario
tersebut, namun karena sepeda motor Vario oleng, hampir terjadi bersenggolan.
Kaget dengan hal tersebut, sepeda motor Vario sempat jatuh dan kemudian
mengejar sepeda motor yang dikendarai korban.
Sesampainya di pertigaan Jl. Pakungratan tepatnya di depan
Bakso PK, laju sepeda motor korban berhasil dihentikan dengan cara dipepet.
Salah satu pelaku berinisial DW mencabut kunci sepeda motor milik korban,
sedangkan dua pelaku lainnya mendatangi korban sambil menantang-nantang dan
membuat korban terdorong mundur menjauh dari sepeda motor.
Kesempatan tersebut digunakan oleh DW untuk mengambil
sepeda motor milik korban dan membawanya lari. Dua orang temannya pun ikut
pergi meninggalkan korban di pinggir jalan. Korban bersama keluarganya kemudian
melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana
perampasan sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Jetis bekerja maksimal untuk
melakukan penyelidikan. Berkat kegigihan dan kesabaran anggota unit reskrim,
nama dan alamat ketiga pelaku akhirnya diketahui dan mereka diamankan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat ini, Penyidik Unit Reskrim Polsek Jetis menerapkan
Pasal 365 ayat (1) KUHPidana kepada para pelaku dengan ancaman hukuman 9
(sembilan) tahun penjara.
Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi, S.H., M.A.P.,
didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo dalam Konferensi Persnya
di Mapolsek Jetis pada hari Senin (3 Juni 2024) menjelaskan bahwa kasus ini
dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan
waspada terhadap tindak kriminal. (Humas Polsek Jetis)
No comments:
Write comment