Monday, 3 June 2024

Polsek Jetis Bekuk Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Depan Bakso PK



Polsek Jetis Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan tiga pelaku perampasan sepeda motor yang terjadi di depan Bakso PK, Jalan Pakuningratan, Cokrodingratan, Jetis, Yogyakarta.

 

Ketiga pelaku tersebut adalah DSP (25), DGS (22), dan FJP (25), warga Kraton, Kota Yogyakarta. Akibat kejadian ini, korban Rahman Tri Hastomo, warga Tempel, Sleman, Yogyakarta, mengalami kerugian satu unit sepeda motor jenis Honda Beat No. Pol. AB 5755 UU senilai Rp 17 juta.

 

Pada Sabtu (25 Mei 2024) sekitar pukul 04.10 WIB, korban berangkat kerja dari rumahnya melalui Jalan Magelang. Setibanya di gapura kricak, muncul sepeda motor jenis Vario yang dikendarai oleh 3 pelaku yang terlihat seperti mabok dan berbelok ke arah kanan di Jalan Magelang.

 

Korban kemudian mencoba mendahului sepeda motor Vario tersebut, namun karena sepeda motor Vario oleng, hampir terjadi bersenggolan. Kaget dengan hal tersebut, sepeda motor Vario sempat jatuh dan kemudian mengejar sepeda motor yang dikendarai korban.

 

Sesampainya di pertigaan Jl. Pakungratan tepatnya di depan Bakso PK, laju sepeda motor korban berhasil dihentikan dengan cara dipepet. Salah satu pelaku berinisial DW mencabut kunci sepeda motor milik korban, sedangkan dua pelaku lainnya mendatangi korban sambil menantang-nantang dan membuat korban terdorong mundur menjauh dari sepeda motor.

 

Kesempatan tersebut digunakan oleh DW untuk mengambil sepeda motor milik korban dan membawanya lari. Dua orang temannya pun ikut pergi meninggalkan korban di pinggir jalan. Korban bersama keluarganya kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib.

 

Setelah mendapatkan informasi adanya tindak pidana perampasan sepeda motor, Unit Reskrim Polsek Jetis bekerja maksimal untuk melakukan penyelidikan. Berkat kegigihan dan kesabaran anggota unit reskrim, nama dan alamat ketiga pelaku akhirnya diketahui dan mereka diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Saat ini, Penyidik Unit Reskrim Polsek Jetis menerapkan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana kepada para pelaku dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.

 

Kapolsek Jetis Kompol Wahyu Sudadi, S.H., M.A.P., didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo dalam Konferensi Persnya di Mapolsek Jetis pada hari Senin (3 Juni 2024) menjelaskan bahwa kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindak kriminal. (Humas Polsek Jetis)


Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top