Petugas gabungan dari Satuan Lalu Lintas Polresta
Yogyakarta dan Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menggelar Operasi Gabungan
Penertiban Kendaraan di Jalan Gambiran, Umbulharjo, Yogyakarta pada Kamis
(26/6/2024) pagi.
Operasi ini bertujuan untuk menertibkan pelanggaran lalu
lintas dan meningkatkan keselamatan di jalan raya. Dalam operasi ini, petugas
gabungan menyasar berbagai jenis pelanggaran, seperti tidak memakai helm,
melawan arus, tidak membawa surat-surat kendaraan, KIR dan kelayakan kendaraan.
Hasil operasi gabungan ini, petugas berhasil menindak 40
pelanggar. Rinciannya, 34 pelanggar ditilang oleh petugas Satlantas dan 6
pelanggar ditilang oleh petugas Dishub.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, Kompol Maryanto, S.H.,
M.M., menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas
saat berkendara di jalan raya.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar selalu tertib
berlalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara. Patuhi
rambu-rambu dan marka jalan serta gunakan helm untuk keselamatan," ujar
Kompol Maryanto.
Kompol Maryanto juga menambahkan bahwa operasi penertiban
kendaraan akan terus dilakukan secara rutin di berbagai lokasi di wilayah
Yogyakarta. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment