Bripka Susilo, personel Satlantas Polsek Kraton, melakukan
tindakan tegas kepada pelanggar lalu lintas di sekitar simpang Gading pada hari
Selasa (4/6/2024). Pelanggar tersebut tidak menggunakan helm saat berkendara.
Tindakan tegas ini dilakukan sebagai upaya untuk
meningkatkan disiplin dan tertib berlalu lintas di wilayah Kraton. Bripka
Susilo mengingatkan kepada seluruh pengendara untuk selalu mematuhi peraturan
lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Penggunaan helm merupakan salah satu kewajiban pengendara
sepeda motor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. Melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi berupa
tilang dan denda.
Bripka Susilo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk
selalu patuh dan disiplin dalam berlalu lintas. Gunakan helm setiap berkendara
sepeda motor dan patuhi rambu-rambu lalu lintas. Mari kita ciptakan jalan raya
yang aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (Humas polsek Kraton)
No comments:
Write comment