Pada Senin pagi, 3 Juni 2024, Unit Turjawali Satlantas
Polresta Yogyakarta yang dipimpin oleh Ipda Addintya Rahman H, S.Psi.,
melaksanakan kegiatan hunting sistem penindakan kasat mata pelanggar tatatertib
Lalulintas di Simpang 4 Pingit, Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini bertujuan untuk menindak pelanggaran lalu
lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas (laka lantas). Selain
penindakan, petugas juga melakukan pembinaan dan himbauan kepada para pengguna
jalan.
Hasil dari kegiatan penindakan kasat mata ini, petugas
telah menindak 30 pelanggar tata tertib lalu lintas dengan tilang. Pelanggaran
yang paling banyak ditindak adalah pelanggaran marka jalan dan tidak memakai
spion standart.
Ipda Addintya Rahman H, S.Psi., selaku pemimpin tim,
menyampaikan bahwa kegiatan hunting sistem penindakan kasat mata ini akan terus
dilaksanakan secara rutin di berbagai lokasi di wilayah Kota Yogyakarta. Beliau
menghimbau kepada para pengguna jalan agar selalu tertib dan mematuhi peraturan
lalu lintas demi keselamatan bersama. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment