Wednesday, 26 June 2024

Dua Tersangka Keributan Klinik Kecantikan Ditangkap, Terancam Pasal 170 KUHP

 


Dua orang yang terlibat keributan di sebuah klinik kecantikan di Jalan Bhayangkara, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta, pada Senin (17/6/2024) telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Dalam peristiwa itu, dua orang mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh para tersangka. Keributan ini sempat memicu kekhawatiran di media sosial terkait keamanan di kawasan Babarsari, Sleman.

 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, menjelaskan bahwa terdapat dua laporan terkait peristiwa keributan tersebut, di mana dua kelompok yang bertikai saling melapor. "Jadi dua kelompok saling melukai lah," ujar Probo.

 

Kedua laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Bersama.

 

"Nanti kalau korban sudah kita periksa kan siapa saja pelakunya kan akan diketahui," jelas Probo.

 

Sebelumnya, peristiwa keributan ini ramai diperbincangkan di media sosial sejak Selasa (18/6/2024) malam, dengan narasi yang memicu kekhawatiran di kawasan Babarsari, Sleman.

 

Namun, Polresta Sleman memastikan tidak ada gangguan keamanan yang signifikan di kawasan Babarsari, Depok, Sleman. Narasi liar di media sosial terkait keamanan di wilayah tersebut tidak benar.

 

Polresta Yogyakarta terus mendalami kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial.

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top