Dua orang yang terlibat keributan di sebuah klinik
kecantikan di Jalan Bhayangkara, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta, pada Senin
(17/6/2024) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam peristiwa itu, dua orang mengalami luka-luka akibat
dianiaya oleh para tersangka. Keributan ini sempat memicu kekhawatiran di media
sosial terkait keamanan di kawasan Babarsari, Sleman.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio,
menjelaskan bahwa terdapat dua laporan terkait peristiwa keributan tersebut, di
mana dua kelompok yang bertikai saling melapor. "Jadi dua kelompok saling
melukai lah," ujar Probo.
Kedua laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan
para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana
Kekerasan Bersama.
"Nanti kalau korban sudah kita periksa kan siapa saja
pelakunya kan akan diketahui," jelas Probo.
Sebelumnya, peristiwa keributan ini ramai diperbincangkan
di media sosial sejak Selasa (18/6/2024) malam, dengan narasi yang memicu
kekhawatiran di kawasan Babarsari, Sleman.
Namun, Polresta Sleman memastikan tidak ada gangguan
keamanan yang signifikan di kawasan Babarsari, Depok, Sleman. Narasi liar di
media sosial terkait keamanan di wilayah tersebut tidak benar.
Polresta Yogyakarta terus mendalami kasus ini dan mengimbau
masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial.
No comments:
Write comment