Asosiasi Tenaga Alih Daya Yogyakarta (ASDAYO) mengadakan
silaturahmi dan audiensi dengan Polresta Yogyakarta beserta jajaran Polsek di
Aula Piramid, Jalan Parangtritis Km 5,5, Sewon, pada Selasa (4/6/2024).
Pertemuan ini bertujuan untuk menjalin sinergi dan membangun komunikasi yang
efektif antara ASDAYO dengan pihak kepolisian dalam rangka meningkatkan
kondusifitas dan ketertiban dalam proses penagihan utang.
Dalam sambutannya, Kapolresta Yogyakarta, Kombespol Aditya
Surya Dharma, S.I.K, M.H., menghimbau agar perusahaan finance diwajibkan
membekali karyawannya dengan surat tugas dan surat ketetapan pengadilan atau
fidusia saat bekerja di lapangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari
kesalahpahaman dan konflik dengan nasabah, serta menjaga kondusifitas di tengah
masyarakat.
"Secara teknis, penagihan tetap harus dilakukan dengan
cara yang santun dan humanis. Hindari tindakan yang dapat memicu konflik dengan
nasabah," jelas Kapolresta.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP M.P.
Probo Satrio, S.H., menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para debt
collector wajib menunjukkan identitas diri dan kelengkapan surat kepada
nasabah. Selain itu, mereka juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
"Kami sampaikan kepada rekan-rekan ASDAYO agar dalam
bekerja selalu mengindahkan aturan dan perundangan yang berlaku. Salah satu
contohnya, tidak diperkenankan memberhentikan unit kendaraan di jalan sebagai
bentuk penekanan kepada debitur," terang Probo Satrio.
Ketua ASDAYO, Gogon, mengatakan bahwa acara ini sangat
penting dilakukan, mengingat maraknya video yang beredar terkait oknum debt
collector yang melakukan tindakan pengambilan unit terhadap debitur secara
paksa.
"Kesempatan ini sebagai momentum membangun sebuah
kemitraan dengan Polresta Yogyakarta beserta Polsek jajaran agar senantiasa
mengutamakan koordinasi saat kami menjalankan tugas di lapangan, guna terhindar
dari hal-hal yang bersinggungan dengan hukum," jelas Gogon.
Gogon juga memastikan bahwa dari 20 perusahaan finance yang
tergabung dalam ASDAYO, 8 di antaranya yang beroperasi di Yogyakarta, selalu
memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memiliki sertifikasi dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan pekerjaannya.
"Kami pastikan bahwa dalam bekerja kami tetap
mengedepankan sisi humanis dan selalu berkordinasi dengan pihak kepolisian saat
menemui hambatan dalam penagihan terhadap debitur," imbuhnya.
Pihak ASDAYO juga menegaskan bahwa seluruh personilnya
selalu dibekali dengan surat tugas dan fidusia saat bekerja agar terhindar dari
kriminalisasi terhadap debt collector yang marak terjadi akhir-akhir ini.
Pertemuan antara ASDAYO dan Polresta Yogyakarta ini
diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan komunikasi yang efektif dalam rangka
menciptakan proses penagihan utang yang tertib, humanis, dan kondusif. Hal ini
sejalan dengan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment