Wednesday, 5 June 2024

Asosiasi Tenaga Alih Daya Yogyakarta Jalin Sinergi dengan Polresta Yogyakarta untuk Ciptakan Penagihan Utang yang Humanis dan Kondusif

 


Asosiasi Tenaga Alih Daya Yogyakarta (ASDAYO) mengadakan silaturahmi dan audiensi dengan Polresta Yogyakarta beserta jajaran Polsek di Aula Piramid, Jalan Parangtritis Km 5,5, Sewon, pada Selasa (4/6/2024). Pertemuan ini bertujuan untuk menjalin sinergi dan membangun komunikasi yang efektif antara ASDAYO dengan pihak kepolisian dalam rangka meningkatkan kondusifitas dan ketertiban dalam proses penagihan utang.

 

Dalam sambutannya, Kapolresta Yogyakarta, Kombespol Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H., menghimbau agar perusahaan finance diwajibkan membekali karyawannya dengan surat tugas dan surat ketetapan pengadilan atau fidusia saat bekerja di lapangan. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan konflik dengan nasabah, serta menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.

 

"Secara teknis, penagihan tetap harus dilakukan dengan cara yang santun dan humanis. Hindari tindakan yang dapat memicu konflik dengan nasabah," jelas Kapolresta.

 

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP M.P. Probo Satrio, S.H., menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugasnya, para debt collector wajib menunjukkan identitas diri dan kelengkapan surat kepada nasabah. Selain itu, mereka juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

"Kami sampaikan kepada rekan-rekan ASDAYO agar dalam bekerja selalu mengindahkan aturan dan perundangan yang berlaku. Salah satu contohnya, tidak diperkenankan memberhentikan unit kendaraan di jalan sebagai bentuk penekanan kepada debitur," terang Probo Satrio.

 

Ketua ASDAYO, Gogon, mengatakan bahwa acara ini sangat penting dilakukan, mengingat maraknya video yang beredar terkait oknum debt collector yang melakukan tindakan pengambilan unit terhadap debitur secara paksa.

 

"Kesempatan ini sebagai momentum membangun sebuah kemitraan dengan Polresta Yogyakarta beserta Polsek jajaran agar senantiasa mengutamakan koordinasi saat kami menjalankan tugas di lapangan, guna terhindar dari hal-hal yang bersinggungan dengan hukum," jelas Gogon.

 

Gogon juga memastikan bahwa dari 20 perusahaan finance yang tergabung dalam ASDAYO, 8 di antaranya yang beroperasi di Yogyakarta, selalu memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memiliki sertifikasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan pekerjaannya.

 

"Kami pastikan bahwa dalam bekerja kami tetap mengedepankan sisi humanis dan selalu berkordinasi dengan pihak kepolisian saat menemui hambatan dalam penagihan terhadap debitur," imbuhnya.

 

Pihak ASDAYO juga menegaskan bahwa seluruh personilnya selalu dibekali dengan surat tugas dan fidusia saat bekerja agar terhindar dari kriminalisasi terhadap debt collector yang marak terjadi akhir-akhir ini.

 

Pertemuan antara ASDAYO dan Polresta Yogyakarta ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan komunikasi yang efektif dalam rangka menciptakan proses penagihan utang yang tertib, humanis, dan kondusif. Hal ini sejalan dengan komitmen bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top