Seorang sopir berinisial SA
(45) diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta di wilayah Maguwoharjo,
Depok, Sleman, karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
SA, yang merupakan residivis
kasus narkotika, ditangkap pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polresta
Yogyakarta, AKP Ardinsyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa SA pernah terjerat
kasus peredaran narkotika dan menjalani hukuman penjara.
Saat ditangkap, petugas
menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 12,72 gram, 10 butir
pil Alprazolam 1 miligram, dan dua unit handphone di kediaman SA.
Berdasarkan hasil
interogasi, SA mengaku menyuruh MAZ (36) untuk menjualkan sabu dan mengirimkan
psikotropika.
Mengembangkan informasi
tersebut, petugas kemudian menangkap MAZ di wilayah Banguntapan, Bantul, pada
Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
MAZ diduga terlibat dalam
penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan psikotropika. Dari tangan MAZ, petugas
menyita enam paket sabu seberat 3,54 gram, timbangan digital, bong, alat hisap
sabu, dan dua unit handphone.
Saat ini, SA dan MAZ ditahan
di Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Humas
Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment