Wednesday, 8 May 2024

Sopir Residivis Narkoba di Yogyakarta Ditangkap Kembali Atas Dugaan Penyalahgunaan Sabu

 


Seorang sopir berinisial SA (45) diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Yogyakarta di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

 

SA, yang merupakan residivis kasus narkotika, ditangkap pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardinsyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa SA pernah terjerat kasus peredaran narkotika dan menjalani hukuman penjara.

 

Saat ditangkap, petugas menemukan empat bungkus plastik klip berisi sabu seberat 12,72 gram, 10 butir pil Alprazolam 1 miligram, dan dua unit handphone di kediaman SA.

 

Berdasarkan hasil interogasi, SA mengaku menyuruh MAZ (36) untuk menjualkan sabu dan mengirimkan psikotropika.

 

Mengembangkan informasi tersebut, petugas kemudian menangkap MAZ di wilayah Banguntapan, Bantul, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

MAZ diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan psikotropika. Dari tangan MAZ, petugas menyita enam paket sabu seberat 3,54 gram, timbangan digital, bong, alat hisap sabu, dan dua unit handphone.

 

Saat ini, SA dan MAZ ditahan di Satresnarkoba Polresta Yogyakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top