Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta
kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan
obat-obatan berbahaya (Obaya).
Selama bulan April 2024, Satresnarkoba Polresta Yogyakarta
berhasil mengungkap 7 kasus penyalahgunaan narkoba dan Obaya, dengan total
tersangka 7 orang (5 laki-laki dan 2 perempuan).
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma,
S.I.K., M.H., didampingi oleh Kasat Narkoba dan Kasihumas Polresta Yogyakarta dalam
konferensi pers yang digelar pada Rabu, 1 Mei 2024, memaparkan sejumlah
penangkapan dan barang bukti yang berhasil disita dalam upaya penegakan hukum
terhadap penyalahgunaan narkoba.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, tujuh tersangka berhasil
ditangkap dalam berbagai lokasi di sekitar Yogyakarta dan Sleman.
Tersangka pertama adalah RK (31 tahun, laki-laki, swasta)
yang ditangkap di wilayah Tamanmartani, Kalasan, Sleman, dengan barang bukti
berupa 1.000 butir pil putih bersimbol Y.
Tersangka kedua adalah IS (24 tahun, laki-laki, belum
bekerja) yang ditangkap di wilayah Sinduadi, Mlati, Sleman, dengan barang bukti
332 butir pil putih bersimbol Y dan sebuah HP.
Tersangka ketiga adalah WI (36 tahun, perempuan, ibu rumah
tangga) yang ditangkap di wilayah Tegalrejo, Yogyakarta, dengan barang bukti
4.000 butir pil putih bersimbol Y dan sebuah HP.
Tersangka keempat adalah SA (45 tahun, laki-laki, sopir)
yang ditangkap di wilayah Maguwoharjo, Depok, Sleman, dengan barang bukti 4
bungkus sabu dengan berat 12,72 gram, 10 butir pil Alprazolam 1 mg, dan dua HP.
Tersangka kelima adalah MAZ (36 tahun, laki-laki,
wiraswasta) yang ditangkap di wilayah Banguntapan, Bantul, dengan barang bukti
6 paket sabu seberat 3,54 gram, satu timbangan digital, satu bong, dan dua HP.
Tersangka keenam adalah ENA (43 tahun, perempuan, karyawan
swasta) yang ditangkap di wilayah Caturtunggal, Depok, Sleman, dengan barang
bukti 63.000 butir pil bersimbol Y dan sebuah HP.
Tersangka ketujuh adalah MRH (23 tahun, laki-laki, tidak
bekerja) yang ditangkap di wilayah Karangwaru, Tegalrejo, Yogyakarta, dengan
barang bukti ganja seberat 18,38 gram, sebuah HP, dan uang tunai sebesar
Rp250.000.
Para tersangka RK, IS, WI, dan ENA dijerat dengan Pasal 436
ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500.000.000
(Lima Ratus Juta Rupiah).
Tersangka MAZ dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
dan denda hingga Rp8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah). Selain itu, MAZ juga
didakwa berdasarkan Pasal 60 ayat (2) UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang
Psikotropika, yang membawa ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda
Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Tersangka MRH dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara
dan denda hingga Rp8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah).
Tersangka SA dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
dan denda hingga Rp8.000.000.000 (Delapan Milyar Rupiah). Selain itu, SA juga
dikenakan Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman
hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
Kapolresta Yogyakarta menyatakan bahwa pengungkapan
kasus-kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 68.408 orang yang merupakan
generasi penerus bangsa. Penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi
peringatan dan edukasi bagi masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Yogyakarta juga mengimbau masyarakat untuk tetap
waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di
sekitar mereka. Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk terus memberantas
penyalahgunaan narkoba guna melindungi generasi muda dan masa depan bangsa. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment