Polsek Mergangsan kembali menunjukkan komitmennya dalam
melayani masyarakat dengan menghadirkan pelayanan pelaporan kehilangan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu BPJS Kesehatan yang cepat dan profesional pada
hari Jumat (31/5/2024).
Layanan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Mergangsan
untuk membantu mereka dalam mengatasi berbagai permasalahan administrasi. Hal
ini sejalan dengan program prioritas Kapolri yaitu "Presisi" yang
berfokus pada peningkatan pelayanan publik.
Kapolsek Mergangsan, AKP Fitri Anto Heri Nugroho, S.H.,
melalui Ka Spk Aiptu A. Hartanto menjelaskan bahwa "Dalam memberikan
pelayanan SPKT Polsek Mergangsan tetap mengedepankan 3S (senyum, sapa, salam)
dan tidak ada pungutan biaya sepeser pun," ujar Aiptu A. Hartanto.
Laporan kehilangan yang dibuat di Polsek Mergangsan dapat
langsung digunakan untuk mengurus KTP baru di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil).
"Dengan adanya surat laporan kehilangan dari Polsek,
masyarakat dapat langsung melanjutkan proses pengurusan KTP baru," jelas
Aiptu A. Hartanto.
Aiptu A. Hartanto menambahkan bahwa masyarakat Mergangsan
diimbau untuk segera melapor ke Polsek Mergangsan jika mengalami kehilangan
dokumen atau kejadian sekecil apapun.
"Masyarakat yang berkunjung ke Polsek Mergangsan harus
memiliki kesan tersendiri. Untuk itu kami harus profesional, sehingga
masyarakat merasa puas atas pelayanan SPKT Polsek Mergangsan," ujar Aiptu
A. Hartanto. (Humas polsek Mergangsan)
No comments:
Write comment