Sebanyak 18 pelajar yang
diamankan polisi karena diduga hendak melakukan aksi tawuran di Jalan Magelang
pada Rabu (15/5/2024) telah dipulangkan ke orang tua mereka.
Para pelajar dari beberapa
sekolah di Yogyakarta ini juga diminta membuat surat pernyataan tidak akan
membuat kegaduhan di Kota Yogyakarta.
Kasihumas Polresta
Yogyakarta, AKP Sujarwo, menjelaskan bahwa pada Rabu (15/5/2024) sore,
Satreskrim Polresta Yogyakarta menerima laporan dari Sat Samapta dan Satlantas
Polresta Yogyakarta tentang adanya 18 remaja yang diamankan karena diduga akan
melakukan tawuran.
"Para remaja ini
kemudian dibawa ke Mako Polresta Yogyakarta untuk diperiksa," ujar AKP
Sujarwo.
Dari hasil pemeriksaan,
diketahui bahwa 18 remaja tersebut terdiri dari 16 pelajar SMA sederajat, 1
orang tidak sekolah, dan 1 orang tidak lulus sekolah. Mereka berasal dari
berbagai sekolah di Yogyakarta, seperti SMK swasta di Umbulharjo, SMK swasta
Prambanan, SMK swasta Berbah, SMA swasta Sleman, SMP swasta Bayen, dan SMK
swasta Berbah.
Polisi tidak menemukan bukti
adanya tindak pidana dalam kasus ini. Oleh karena itu, 18 remaja tersebut
dipulangkan ke orang tua mereka setelah didata, dibina, dan diminta membuat
surat pernyataan.
"Kami berharap dengan
pembinaan ini, para remaja ini tidak lagi melakukan aksi tawuran dan dapat
fokus pada pendidikannya," kata AKP Sujarwo.
Kasus ini menjadi pengingat
bagi semua pihak, terutama orang tua dan sekolah, untuk meningkatkan pengawasan
terhadap anak-anak mereka. Tawuran merupakan tindakan yang berbahaya dan dapat
merugikan diri sendiri, orang lain, dan masyarakat. Mari bersama-sama ciptakan
Yogyakarta yang aman dan kondusif. (Humas polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment