Thursday, 18 April 2024

Polresta Yogyakarta Lepas Pelaku Penganiayaan Penjual Bakwan Kawi Karena Gangguan Kejiwaan


Polresta Yogyakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan penjual bakwan kawi di Jalan Gowongan Tengah, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, yang terjadi pada hari Minggu (7/4/2024) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Pelaku berinisial BS, warga Kebumen, Jawa Tengah, menganiaya korban bernama AP, seorang penjual bakwan kawi. Penganiayaan tersebut bermula ketika BS mengambil minuman di sebuah minimarket berjejaring, namun ia tidak bersedia membayar dan justru meminta uang kepada kasir minimarket.

 

Korban yang melihat kejadian tersebut berusaha menegur BS, namun BS justru memukulnya dari belakang saat AP sedang mencuci piring di lapaknya.

 

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa BS mengalami gangguan kejiwaan atau termasuk kategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Oleh karena itu, Polresta Yogyakarta memutuskan untuk tidak melakukan proses hukum lebih lanjut terhadap BS.

 

"Ada kabar semacam surat dari keluarga (tentang) pencarian orang hilang dengan keterangan 44 (gangguan jiwa)," kata Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Kamis (18/4/2024).

 

Berdasarkan Pasal 44 KUHP, pelaku tidak dapat dipidana karena mengalami gangguan kejiwaan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kondisi gak ditahan, dikembalikan ke keluarga untuk dirawat," jelas Kasihumas. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *



Back to Top