Polresta Yogyakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap pelaku penganiayaan penjual bakwan kawi di Jalan Gowongan Tengah, Kemantren Jetis, Kota Yogyakarta, yang terjadi pada hari Minggu (7/4/2024) lalu sekitar pukul 18.00 WIB.
Pelaku berinisial BS, warga Kebumen, Jawa Tengah,
menganiaya korban bernama AP, seorang penjual bakwan kawi. Penganiayaan
tersebut bermula ketika BS mengambil minuman di sebuah minimarket berjejaring,
namun ia tidak bersedia membayar dan justru meminta uang kepada kasir
minimarket.
Korban yang melihat kejadian tersebut berusaha menegur BS,
namun BS justru memukulnya dari belakang saat AP sedang mencuci piring di
lapaknya.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa BS mengalami
gangguan kejiwaan atau termasuk kategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Oleh
karena itu, Polresta Yogyakarta memutuskan untuk tidak melakukan proses hukum
lebih lanjut terhadap BS.
"Ada kabar semacam surat dari keluarga (tentang)
pencarian orang hilang dengan keterangan 44 (gangguan jiwa)," kata
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo, Kamis (18/4/2024).
Berdasarkan Pasal 44 KUHP, pelaku tidak dapat dipidana
karena mengalami gangguan kejiwaan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan
perbuatannya. "Kondisi gak ditahan, dikembalikan ke keluarga untuk
dirawat," jelas Kasihumas. (Humas Polresta Yogyakarta)
No comments:
Write comment